Breaking

Wednesday, February 21, 2018

Ketum DPN PPWI Desak Polsek Lahewa Proses Laporan Martinus Zega Secara Adil


MWawasan, Nias Utara~ Sebagaimana diberitakan sebelumnya atas peristiwa diduga korban penganiayaan terhadap dua orang warga Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, yakni berinisial SH dan MZ. yang diduga dilakukan sejumlah warga Dahadano Dusun I Desa Siforoasi, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.

Pasalnya, Korban MZ dkk yang telah membuat laporan resmi dipolsek Lahewa dengan Nomor : STPLP/278/IX/2017/NS, hingga kini belum ada tindak lanjut.

Justru, korban penganiayaan ini, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polsek lahewa. 

Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, SPd, M.Sc, MA, Kepada Pewarta ini menyampaikan :
1. Saya sangat prihatin atas kejadian perkelahian yang melibatkan kelompok warga di Nias Utara itu. Semoga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat secara umum bahwa kekerasan fisik tidak akan menghasilkan solusi bagi penyelesaian masalah yang dihadapi.

2. Proses hukum yang dijalani oleh beberapa warga, Martinus Zega dan kawan-kawan, yang kini ditahan oleh Polres Nias, merupakan hasil dari perkelaian yang tidak perlu terjadi itu. Proses hukum yang pasti merepotkan banyak pihak itu menjadi bukti dari pepatah bijak orang tua kita dahulu: dalam perkelahian, kalah jadi abu, menang jadi arang, yang artinya kedua belah pihak sama-sama menanggung kerugian belaka.

3. Terkait dengan laporan polisi yang disampaikan oleh kedua pihak yang berkelahi itu, kepada polisi yang menangani kasus ini, mereka harus adil, tidak berat sebelah, wajib memperlakukan kedua pihak yang bertikai secara sama. Laporan yang masuk dari pihak korban (merasa sebagai korban) harus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi dilarang hanya memproses laporan dari satu kubu saja, semua pihak harus diperiksa dan diperlakukan sama.

4. Sebagaimana fakta yang ditemukan teman-teman PPWI Gunungsitoli yang dilapori kasus ini, saya mendesak agar polisi bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasusnya. Jangan sampai polisi menerapkan dan menetapkan hukum secara keliru: yang salah jadi benar, yang benar jadi salah, koran jadi tersangka, penganiaya jadi korban.

5. Terkait dengan dugaan penerapan perlakuan hukum yang keliru oleh polisi atas kasus ini, sesuai komitmen Polri untuk mewujudkan Polri yang promoter (Profesional, moderen dan terpercaya), maka saya mendesak sekali lagi agar polisi di Nias benar-benar bekerja maksimal memproses kedua laporan (kedua pihak yang merasa jadi korban pemukulan) secara benar sesuai aturan hukum yang berlaku.


#PPWI/AZ/Buya

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas