Breaking

Wednesday, February 14, 2018

Paslon Wako Padang Panjang Tela Dapat Nomor Urut

 MWawasan, Padang Panjang ~ Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menetapkan empat pasang calon (paslon) Wako Padang Panjang, telah memenui syarat untuk  mengikuti Pemilhan Umum Kepala Derah  (Pemilukada) Padang Panjang pada tanggal 27 Juni 2018 mendatag. Selasa (13/2) malam tadi, tahapan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut paslon, oleh KPU setempat melalui sidang pleno terbuka di Gedung M. Syafei.

Empat paslon Wako yang telah ditetapkan KPU mengikuti helat Pemilukada mendatang itu dr. Mawardi MKM dan Taufiq Idris SH, diusung partai Demokrat dan PPP, Ir. Rafdi M. Syarif dan Ahmad Fadli S. Psi, diusung partai Gerinda, PKS dan PBB, Fadly Amran dan Drs Asrul, diusung partai Golkar dan PDI-P, H. Hendri Arnis, BSBA dan H. Eko Furqani, SE, MM diusung oleh partai PAN dan Nasdem.
 
"Malam ini kita melakukan pengundian dan penetapan nomor urut terhadap empat paslon yang telah kita tetapkan kemarin, Senin (12/2),” kata Ketua KPU Kota Padang Panjang Jafri Edi Putra saat membuka sidang pleno terbuka pencabutan nomor urut paslon .


Ketua KPU Padang Panjang Jafri Edi Putra, Rabu (14/2/2018), mengatakan, penetapan nomor urut ini menindaklanjuti Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang, nomor : 11/HK.03.1-Kpt/1374/KPU – Kota/VIII/2017, tentang pedoman teknis tahapan program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang.
"Penetapan nomor urut ini dilangsungkan dengan cara pengambilan nomor urut oleh setiap pasangan calon tanpa mengetahui sebelumnya angka yang ada dalam kertas undian tersebut, dan setelah itu dibuka secara bersama, dan diperlihatkan pada seluruh tamu dan hadirin yang hadir, dalam Rapat Pleno Terbuka malam tadi,” jelasnya.

Menurut Jefri Adi Putra, KPU Padang Panjang sebelumnya telah menetapkan empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan maju pada pemilihan kepala daerah serentak, dan seluruhnya telah memenuhi persyaratan yang diberlakukan.

Setala masing paslon mendapat nomor urut, barula tampak rona bahagia terpancar dari wajah masing masing mereka termasuk juga para pendukungnya, kegiatan dilanjutkan penandatangan draft daftar pasangan calon walikota dan wakil walikota oleh keempat pasangan calon serta ketua dan anggota KPU beserta Panwaslu. Peda kesempatan tersebut juga di hadiri Forkopimda, tokoh masyarakat, bundo kanduang dan para tamu undangan lainnya.


“Setelah ditetapkan nomor urut tersebut, maka masyarakat Padang Panjang saat ini dapat mengetahui urutan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan dipilih nanti, serta juga memudahkan mereka, dalam menentukan pilihannya pada pemilihan kepala daerah 27 Juni 2018 mendatang,” jelasnya.

Jafri Edi Putra menambahkan, sesuai aturan, setelah penetapan nomor urut ini, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota ini, sudah dapat mengkampanyekan diri pada konstituennya, guna menyusun persiapan dan langkah persiapan lain, jelang berlangsungnya pesta demokrasi nanti. Sedangkan masa kampanye akan dimulai pada 15 Februari sampai 23 Juni 2018.

“Kepada masyarakat KPU Padang Panjang mengimbau agar menggunakan hak pilihnya demi suksesnya Pilkada serentak ini, sekaligus menjaga situasi keamanan, dan tidak melakukan tindakan anarkis saat berlangsungnya masa kampanye,” tukasnya. (*)

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas