Breaking

Wednesday, February 14, 2018

Sidang Lanjutan Praperadilan Kapolres Solsel, Saksi Ahli dan Belasan Saksi Dihadirkan Pemohon


MWawasan, Solok~ Hari ini,  Rabu(14/2) Pengadilan Negeri Koto Baru kembali mengelar sidang lanjutan Praperadilan terhadap termohon kepolisian republik indonesia dalam hal ini Polres Solok Selatan, dengan agenda menghadirkan bukti surat dan mendengarkan keterangan saksi.

G.Yenti, SH dkk kuasa hukum pemohon Jamaris dkk dalam sidang Praperadilan terhadap delapan terduga yang sangkakan polisi melakukan pencurian di kebun sAwit milik Plasma koperasi Bima 1 Nagari Abai Sangir Batang Hari Solok Selatan yang ditangkap pada tanggal 15 Januari 2018 lalu,  mengatakan sidang dengan agenda menghadirkan bukti surat dan mendengar keterangan saksi  selaku pemohon akan menghadirkan belasan saksi termasuk juga mendatangkan saksi ahli dalam sidang praperadilan tersebut.

" selain bukti surat dalam sidang ketiga ini kita selaku pemohon akan menghadirkan belasan saksi dipersidangan termasuk saksi ahli, " ujar Yenti,  Kemaren,  Selasa(13/2).

Dikatakannya, upaya menghadirkan belasan saksi untuk didengar keterangan dipersidangan termasuk bukti surat tersebut dalam rangka upaya membebaskan delapan kleinnya yang ditahan Polres Solsel sejak 15 Februari 2018 lalu yang dinilai  salah sasaran alias salah tangkap.

Dikatakannya,  melalui surat permohonan praperadilan juga dalam replik pemohon yang dibacakan dipersidangan,  pemohon telah menerangkan dalam Replik bahwasanya yang menjadi dasar alasan pengajuan praperadilan oleh pemohon pemegang kuasa hukum delapan orang tersangka yang dinilai salah alamat itu,  yang turut dibacakan pemohon dihadapan majelis hakim adalah terkait penangkapan terhadap kedelapan tersangka yang tidak pernah menunjukan surat perintah tugas dan surat penangkapan serta surat pengeledahan. 

Seperti diatur dalam pasal 33 ayat (1) hurug d Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.  

Kemudian tindakan termohon dalam penangkapan juga bertentangan dengan pasal 59 huruf d peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyelidikan pidana. 

Selanjutnya, ironis lagi dilihat pemohon , pengeledahan yang dilakukan Termohon, ternyata tanpa disaksikan oleh ketua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat atau orang yang bertanggung jawab menguasai tempat tersebut.

Kemudian diperparah lagi menurut pemohon terkait nama dalam surat penahanan yang ditunjukan kepada keluarga nama ditulis dengan tulisan tangan.

Selain itu, yang lebih fatalnya menurut pemohon disampaikan kuasa hukumnya tersebut melalui Replik tertulisnya,  2 orang kleinnya diantara yang dijadikan tersangka merupakan pemilik lahan sawit dimana pemohon disangkakan melakukan pencurian.

Sehingga dengan  hal tersebut tidak tepat disangkakan kepada pemohon telah melakukan perbuatan pidana pasal 362 KUHP.

" penangkapan ini tidak betul.  Mana ada pemilik yang dilaporkan mencuri dilahan yang jelas miliknya sendiri.  Bertambah  ironis yang  melaporkan pencurian bukan pengurus koperasi, " ujar Syaiwat Hamli rekan G. Yanti yang juga pemegang kuasa hukum dari pemohon.

Sebelumnya,  pada tanggal 15 Januari 2018 lalu,  seperti marak diberitakan sejumlah media.  Polres Solsel melakukan penangkapan terhadap delapan orang yang diduga melakukan pencurian  dikebun sawit plasma koperasi Bima 1 Nagari Abai Kabupaten Solok Selatan.

Dalam penangkapan yang dilakukan jajaran reskrim Polres Solsel juga mengamankan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan tersebut.

Sebelumnya, dalam pembacaan duplik melalui kuasa hukum Termohon yang didatangkan dari Polda Sumbar menerangkan dalam Repliknya bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur. 

Sidang dalam permohonan Praperadilan Polres Solok Selatan tersebut dipimpin hakim tunggal masing-masing Syofia Nisra.SHMH,  Delvi Andri.SHMH,  Suluh Perdamaian SHMH,  Eny rahmawati.SHMH.
Dengan panitera penganti masing-masing Muslim sh, Azizur Rahimsh,  Jefri Sh.
Dengan pemohon masing-masing Jamaris dkk,  Nasril.dkk,  Aris dkk. 

Kuasa hukum Termohon Kapolres solok selatan dari Binkum polda sumbar. Sedangkan kuasa hukum pemohon G. Yanti, SH, Syamduardi Nofrizal, SH dan Syaiwat Hamli, SH.


#Bayu/007

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas