MWawasan, Padang ~ Sidang Tipikor Rudis Wako Padang Panjang yang berlangsung lebih kurang tiga belas jam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Anak Air Koto Tangah Padang, Kamis (22/2) kemaren berlangsung seru dan sangat alot dengan pertanyaan dari Tim JPU dan kuasa hukum kedua terdakwa.
Sidang untuk kedua terdakwa yakni MF dan RLS, Tim JPU mengadirkan delapan saksi, dan sidang itu dipimpin Hakim Ketua Sri Hartati, anggota Ari Muladi, Zaleka anggota. Sedangkan sidang Maria Feronica dipimpim oleh Hakim Ketau Ari Muladi, anggota Sri Hartati, anggota Zaleka.
Sebenarnya, kasus yang dulu ditangani oleh Kanit Tipidkor Polres Padang Panjang yang kini menjabat sebagai Kanit 3 Kompi A Dalmas Direktorat Samapta Polda Sumbar yakni IPTU Henry Bintang Siagian, SH, memang cukup lama prosesnya, dan bahkan sempat menjadi banyak pertanyaan oleh banyak kalangan. Dan kinilah saatnya semua itu akan terungkap sesuai fakta dalam persidangan.
Pasalnya, sidang yang berlangsung lebih kurang tiga belas jam itu banyak keterangan saksi yang di komfrontir baik itu dari Tim PJU maupun dari kuasa hukum kedua terdakwa.
Seperti yang terungkap dalam fakta persidangan Kamis malam kemaren, ternyata saksi Angga mengakui kalau pekerja yang ada di Rudis Walikota Padang Panjang ada yang tidak memliki KTP di switkan degan nama yang lama.
"Ya..tapi saya tidak tau kalau itu adalah pekerja yang tidak memiliki KTP, dan saya menandatangan absensi kehadiran pekerja itu, akuhnya.
Selain itu, Zulherman selaku perpanjangan tangan dari Kasubag Rudis Wako Padang Panjang selaku pengawas, ternyata jarang kerumah Rudis, dan menurut MF bahwa apa yang di jelaskan oleh saksi Zulherman masalah pemecatan dirinya atas MF itu tidak benar
"Tidak ada kewenangan saya untuk memecat Zulherman, apa lagi pada bulan January dan February 2014, itu saat saya sedang di rawat di Rumah Sakit, jadi tidak mungkin saya bisa memecat Zulherman pada saat itu dan juga bukan wewenang saya yang nota benenya hanya ibu rumah tangga dan sebatas hanya istri Walikota Padang Panjang, tutur MF seraya berharap kepada Zulherman untuk berkata jujur diatas sumpahnya.
Setelah Zulherman ditanya oleh kuasa hukum MF tentang pemecatan saksi itu, Zulherman menjelaskan
"Saya mendengar pemecatan diri saya itu dari desas desus pembantu yang saya tidak ingat orgnya. Setalah itu saya dipanggil oleh Kasubag Rudis yakni Editiawarman dan mengatakan kalau saya sudah tidak boleh lagi dibertugas di Rudis Wako Padang Panjang atas permintaan MF, sebutnya.
Namun keterangan ini sempat di kofrontir oleh JPU kepada Kasubag Rudis Editiawarman. "Saya tidak perna memecat Zulherman, tetapi menyuru yang bersangkutan untuk sementara non aktiv di rudis, iyaa," akuh Editiawarman.
Setelah itu MF juga membeberkan tentang pemecatan Zulherman. Saya mendapat info pemecatan saksi Zukherman dari jabatan Pengawas Rudis dikarenakan yang bersangkutan telah banyak memakai uang gaji pembantu, kata MF.
Terdakwa MF seorang ibu yang memiliki tiga orang anak dan RLS seorang Ayah yang memiliki dua orang anak sangat berharap kepada seluru saksi dalam membrikan keterangnya berkata jujur.
Seperti pembayaran gaji, ketika JPU menanyakan saksi mengatakan tidak perna terlambat dari awal tanggal 1 sampai 5. Namun ketika MF merasa keberatan dengan keterangan saksi-saksi ini, mereka mengaku lupa.(ce)
Sidang untuk kedua terdakwa yakni MF dan RLS, Tim JPU mengadirkan delapan saksi, dan sidang itu dipimpin Hakim Ketua Sri Hartati, anggota Ari Muladi, Zaleka anggota. Sedangkan sidang Maria Feronica dipimpim oleh Hakim Ketau Ari Muladi, anggota Sri Hartati, anggota Zaleka.
Sebenarnya, kasus yang dulu ditangani oleh Kanit Tipidkor Polres Padang Panjang yang kini menjabat sebagai Kanit 3 Kompi A Dalmas Direktorat Samapta Polda Sumbar yakni IPTU Henry Bintang Siagian, SH, memang cukup lama prosesnya, dan bahkan sempat menjadi banyak pertanyaan oleh banyak kalangan. Dan kinilah saatnya semua itu akan terungkap sesuai fakta dalam persidangan.
Pasalnya, sidang yang berlangsung lebih kurang tiga belas jam itu banyak keterangan saksi yang di komfrontir baik itu dari Tim PJU maupun dari kuasa hukum kedua terdakwa.
Seperti yang terungkap dalam fakta persidangan Kamis malam kemaren, ternyata saksi Angga mengakui kalau pekerja yang ada di Rudis Walikota Padang Panjang ada yang tidak memliki KTP di switkan degan nama yang lama.
"Ya..tapi saya tidak tau kalau itu adalah pekerja yang tidak memiliki KTP, dan saya menandatangan absensi kehadiran pekerja itu, akuhnya.
Selain itu, Zulherman selaku perpanjangan tangan dari Kasubag Rudis Wako Padang Panjang selaku pengawas, ternyata jarang kerumah Rudis, dan menurut MF bahwa apa yang di jelaskan oleh saksi Zulherman masalah pemecatan dirinya atas MF itu tidak benar
"Tidak ada kewenangan saya untuk memecat Zulherman, apa lagi pada bulan January dan February 2014, itu saat saya sedang di rawat di Rumah Sakit, jadi tidak mungkin saya bisa memecat Zulherman pada saat itu dan juga bukan wewenang saya yang nota benenya hanya ibu rumah tangga dan sebatas hanya istri Walikota Padang Panjang, tutur MF seraya berharap kepada Zulherman untuk berkata jujur diatas sumpahnya.
Setelah Zulherman ditanya oleh kuasa hukum MF tentang pemecatan saksi itu, Zulherman menjelaskan
"Saya mendengar pemecatan diri saya itu dari desas desus pembantu yang saya tidak ingat orgnya. Setalah itu saya dipanggil oleh Kasubag Rudis yakni Editiawarman dan mengatakan kalau saya sudah tidak boleh lagi dibertugas di Rudis Wako Padang Panjang atas permintaan MF, sebutnya.
Namun keterangan ini sempat di kofrontir oleh JPU kepada Kasubag Rudis Editiawarman. "Saya tidak perna memecat Zulherman, tetapi menyuru yang bersangkutan untuk sementara non aktiv di rudis, iyaa," akuh Editiawarman.
Setelah itu MF juga membeberkan tentang pemecatan Zulherman. Saya mendapat info pemecatan saksi Zukherman dari jabatan Pengawas Rudis dikarenakan yang bersangkutan telah banyak memakai uang gaji pembantu, kata MF.
Terdakwa MF seorang ibu yang memiliki tiga orang anak dan RLS seorang Ayah yang memiliki dua orang anak sangat berharap kepada seluru saksi dalam membrikan keterangnya berkata jujur.
Seperti pembayaran gaji, ketika JPU menanyakan saksi mengatakan tidak perna terlambat dari awal tanggal 1 sampai 5. Namun ketika MF merasa keberatan dengan keterangan saksi-saksi ini, mereka mengaku lupa.(ce)
No comments:
Post a Comment