MWawasan, Sarolangun(JAMBI) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) saat ini tengah melakukan pembahasan dan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades serentak yang di rencanakan pada Bulan Juli Mendatang.
Menurut keterangan Kadis PMD Ahmad Zaidan, Rabu (14/03) kemarin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perbup tersebut baru saja selesai dibahas dijajaran PMD dan akan melakukan tahapan finalisasi.
"Perbup tentang pilkades serentak baru sudah dibahas, dan kita akan lakukan finalisasi," katanya.
Pria yang akrab disapa Zaidan ini, juga mengaku jika tidak ada aral melintang, pada bulan maret ini perbup tersebut akan diselesaikan dan segera di berikan ke Bagian Hukum Setda Sarolangun dan Dinas Dukcapil Sarolangun.
"Bulan ini akan diselesaikan, dalam waktu dekat kita akan sampaikan ke bagian hukum, dan dukcapil. untuk diteliti dan diperiksa sesuai tupoksinya," jelasnya.
Ia juga menegaskan saat ini pihaknya sudah memiliki dasar hukum pelaksanaan pilkades, sesuai dengan perda Nomor 07 tahun 2017 tentang pilkades. Namun, pihaknya tetap membutuhkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai penjabaran dan penjelasan Perda tersebut.
"InsaAllah kita laksanakan bulan juli, di 39 desa di tiap kecamatan," tukasnya.
#Iksan
No comments:
Post a Comment