MWawasan, Padang Panjang ~ Setelah Panwaslu Kota Padang Panjang mendapat laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Padang Panjang Timur dan Panitia Pengawas Kelurahan (Panwaskel) Koto Panjang 24 Februari 2018 lalu, tentang dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Edwin selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Juni 2018 mendatang, Panwaslu secara resmi langsung panggil terlapor untuk dimintai keterangannya.
Edwin selaku warga negara yang taat aturan, yang juga mantan Wakil Walikota/Walikota Padang Panjang tentu saja memenuhi undangan klarifikasi dari Panwaslu itu. Kepada www.mediawawsan.com, Edwin mengatakan, terkait laporan dan panggilan yang ditujukan kepadanya, Sabtu (3/3) sekitar pukul 10.00 WIB dia telah datang memenuhi dan
memberikan keterangan sesuai apa yang terjadi dilapangan kepada pihak Panwaslu Padang Panjang. “Memang saya telah di undang oleh pihak Panwaslu untuk memberikan klarifikasi sebagai terlapor, dan saya telah memberikan keterangan sesuai fakta di lapangan yang terjadi pada saat itu adalah kegiatan silaturahmi antara istri pasangan calon dengan istiri saya, dan saya pribadipun tidak mengikut ajang silaturrahmi mereka itu, karena kami duduk di teras bersama Panwascam dan petugas Kepolisian dari Polres Padang Panjang," sebut Edwin
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Panwaslu Kota Padang Panjang, Saiful Ardi, melalui pers liris Rapat pleno Panwaslu Kota Padang Panjang pada Selasa (6/3/2018) pagi menyimpulkan, bahwa terlapor atas nama Edwin yang merupakan mantan Wakil Walikota Padang Panjang tahun 2008-2013 itu tidak melanggar. Pleno Panwaslu ini merupakan hasil kajian terkait dugaan pelanggaran netralitas PNS dalam kampanye pemilihan walikota Padang Panjang tahun 2018.
Dikatakan Ketua Panwaslu Kota Padang Panjang itu, Kesimpulan tersebut diperoleh setelah melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan para saksi serta tela’ah terhadap dokumen surat, foto dan kajian terhadap UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, UU 5 tahun 2014 tentang ASN, PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Perbawaslu 12 tentang Pengawasan kampanye Pilkada dan regulasi lainnya.
“Keterangan yang disampaikan oleh saksi dan Panwascam Padang Panjang Timur sama dengan klarifikasi yang disampaikan oleh terlapor. Bahwa pada hari kejadian, tanggal 24 Februari 2018, tidak ada kegiatan kampanye di rumah terlapor di jln. Ahmad Karim kelurahan Koto Panjang kecamatan Padang Panjang Timur. Fakta di lapangan berbeda dengan laporan dan informasi yang masuk kepada Panwaslu. Pada hari tersebut yang ada hanyalah kegiatan silaturahmi, antara istri pasangan calon dengan istri terlapor,” katanya.
Saiful Ardi juga menceritakan, dari keterangan Panwascam Padang Panjang Timur, saat silaturahmi berlangsung sekitar setengah jam di dalam rumahnya, Bapak Edwin tidak ikut, dan beliau duduk di teras bersama Panwascam dan petugas Kepolisian dari polres Padang Panjang, beliau tetap di luar sampai acara selesai.
Bambang Adri Wijaya yang juga anggota Panwascam Padang Panjang Timur pada saat itu hadir di lokasi menyaksikan.
Edwin selaku warga negara yang taat aturan, yang juga mantan Wakil Walikota/Walikota Padang Panjang tentu saja memenuhi undangan klarifikasi dari Panwaslu itu. Kepada www.mediawawsan.com, Edwin mengatakan, terkait laporan dan panggilan yang ditujukan kepadanya, Sabtu (3/3) sekitar pukul 10.00 WIB dia telah datang memenuhi dan
memberikan keterangan sesuai apa yang terjadi dilapangan kepada pihak Panwaslu Padang Panjang. “Memang saya telah di undang oleh pihak Panwaslu untuk memberikan klarifikasi sebagai terlapor, dan saya telah memberikan keterangan sesuai fakta di lapangan yang terjadi pada saat itu adalah kegiatan silaturahmi antara istri pasangan calon dengan istiri saya, dan saya pribadipun tidak mengikut ajang silaturrahmi mereka itu, karena kami duduk di teras bersama Panwascam dan petugas Kepolisian dari Polres Padang Panjang," sebut Edwin
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Panwaslu Kota Padang Panjang, Saiful Ardi, melalui pers liris Rapat pleno Panwaslu Kota Padang Panjang pada Selasa (6/3/2018) pagi menyimpulkan, bahwa terlapor atas nama Edwin yang merupakan mantan Wakil Walikota Padang Panjang tahun 2008-2013 itu tidak melanggar. Pleno Panwaslu ini merupakan hasil kajian terkait dugaan pelanggaran netralitas PNS dalam kampanye pemilihan walikota Padang Panjang tahun 2018.
Dikatakan Ketua Panwaslu Kota Padang Panjang itu, Kesimpulan tersebut diperoleh setelah melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan para saksi serta tela’ah terhadap dokumen surat, foto dan kajian terhadap UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, UU 5 tahun 2014 tentang ASN, PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Perbawaslu 12 tentang Pengawasan kampanye Pilkada dan regulasi lainnya.
“Keterangan yang disampaikan oleh saksi dan Panwascam Padang Panjang Timur sama dengan klarifikasi yang disampaikan oleh terlapor. Bahwa pada hari kejadian, tanggal 24 Februari 2018, tidak ada kegiatan kampanye di rumah terlapor di jln. Ahmad Karim kelurahan Koto Panjang kecamatan Padang Panjang Timur. Fakta di lapangan berbeda dengan laporan dan informasi yang masuk kepada Panwaslu. Pada hari tersebut yang ada hanyalah kegiatan silaturahmi, antara istri pasangan calon dengan istri terlapor,” katanya.
Saiful Ardi juga menceritakan, dari keterangan Panwascam Padang Panjang Timur, saat silaturahmi berlangsung sekitar setengah jam di dalam rumahnya, Bapak Edwin tidak ikut, dan beliau duduk di teras bersama Panwascam dan petugas Kepolisian dari polres Padang Panjang, beliau tetap di luar sampai acara selesai.
Bambang Adri Wijaya yang juga anggota Panwascam Padang Panjang Timur pada saat itu hadir di lokasi menyaksikan.
"Dilokasi tersebut tidak ada keramaian, tidak ada tenda dan kursi, dan juga tidak ada makanan yang disiapkan seperti layaknya acara sosialisasi kampanye, bahkan rumah Pak Edwin itu sepi. hanya anggota Panwascam yang membuat ramai ditambah personil Kepolisian. Kami Panwascam ada 6 orang dan Polisi sekitar 15 orang. Kami dan Polisi datang untuk pengawasan dan pengamanan karena ada laporan kegiatan kampanye yang disampaikan LO pasangan calon. Pak Edwin terkejut melihat Panwas dan Polisi ramai datang. Beliau sama sekali tidak tahu ada kampanye, dan ternyata memang bukan kampanye,” kata Saiful Ardi menceritakan kembali Keterangan Panwascam yang juga menjadi saksi dalam laporan tersebut.
Setelah keluarnya hasil sidang PlenoPanwaslu tentang kajian ini (red) berarti masalahnya selesai. Edwin yang merupakan ASN tersebut terbukti tidak melanggar dan ini sekaligus rehabilitasi atas nama baik beliau terkait isu yang sempat berkembang. Sehingga kinerja dan sepak terjang Panwaslu ini mendapat apresiasi dari Edwin termasuk dari banyak kalangan. Karena apa yang telah dilakukan Panwaslu Kota Padang Panjang itu telah membangun Pilkada Kota Padang Panjang yang sehat dan bersih dari kecurangan.
"Panwaslu, sebagai Pengawas dalam proses pemilihan calon kepala Daerah harus lebih jeli, apa lagi saat ini ada terlihat dan diduga beberapa orang Oknum ASN terlibat dalam kegiatan Pildaka, baik itu dilapangan maupun di media sosial. Jadi kita berhrap dan tunggu kinerja Panwaslu selanjutnya, semoga saja Panwaslu dalam menjalankan tugasnya benar-benar bisa netral dan memberlakukan semua dengan sama rata,” kata Edwin menyampaikan harapan banyak kalangan ini.
Kondisi ini juga mendapat tanggapan pedas dari salah satu Wakil Rakyat di Kota julukan Serambi Mekah itu, yakni H. Desfa Remindo, SH. "Pilkada memang ajangnya curiga mencurigai, kaduh mengaduhkan, nah kalau ada pengaduan tentu harus ada pembuktian dari orang yang bertanggungjawab. Jangan seperti akun-akun di Facebook (FB) yang ada saat ini. Contohnya seperti yang bernama Abdul Azis, inikan akun kacau dan sama sekali tidak bisa dibertanggungjawabkan. Kalau kita lihat, ini adalah salah satu akun pendukung kandidat yang tidak bertanggungjawab," sebut H. Desfa Remindo, SH kepada www.mediawawasan.com.
Untuk itu, Panwaslu harus tegas dalam melakukan penegakan hukum, terutama saat proses Pilkada yang sedang berlangsung ini, apa lagi menyangkut hak berdemokrasi Warga Negara Indonesia yang berhak dipilih oleh pilihanya. "Jadi jangan persoalan silaturahmi warga, apa lagi kaum ibuk-ibuk yang bukan PNS ini dipolitisir oleh orang tidak bertangungjawab. Dan terkait dengan kasus Edwin, anehnya oknum yang mengadukan kasus itu adalah Panwascam. Padahal saat itu, saya dengar ada saksi dari Panwascam dan pihak Kepolisian dari jajaran Polres Padang Panjang, yang pada saat itu duduk ngumpul bersama Edwin disebuah lapau (kedai kopi), jangan-jangan ada oknum Panwas yang terlibat dalam kepengursan dan kepentingan politik dari salah satu Parpol," kata H. Desfa. (ce)
Setelah keluarnya hasil sidang PlenoPanwaslu tentang kajian ini (red) berarti masalahnya selesai. Edwin yang merupakan ASN tersebut terbukti tidak melanggar dan ini sekaligus rehabilitasi atas nama baik beliau terkait isu yang sempat berkembang. Sehingga kinerja dan sepak terjang Panwaslu ini mendapat apresiasi dari Edwin termasuk dari banyak kalangan. Karena apa yang telah dilakukan Panwaslu Kota Padang Panjang itu telah membangun Pilkada Kota Padang Panjang yang sehat dan bersih dari kecurangan.
"Panwaslu, sebagai Pengawas dalam proses pemilihan calon kepala Daerah harus lebih jeli, apa lagi saat ini ada terlihat dan diduga beberapa orang Oknum ASN terlibat dalam kegiatan Pildaka, baik itu dilapangan maupun di media sosial. Jadi kita berhrap dan tunggu kinerja Panwaslu selanjutnya, semoga saja Panwaslu dalam menjalankan tugasnya benar-benar bisa netral dan memberlakukan semua dengan sama rata,” kata Edwin menyampaikan harapan banyak kalangan ini.
Kondisi ini juga mendapat tanggapan pedas dari salah satu Wakil Rakyat di Kota julukan Serambi Mekah itu, yakni H. Desfa Remindo, SH. "Pilkada memang ajangnya curiga mencurigai, kaduh mengaduhkan, nah kalau ada pengaduan tentu harus ada pembuktian dari orang yang bertanggungjawab. Jangan seperti akun-akun di Facebook (FB) yang ada saat ini. Contohnya seperti yang bernama Abdul Azis, inikan akun kacau dan sama sekali tidak bisa dibertanggungjawabkan. Kalau kita lihat, ini adalah salah satu akun pendukung kandidat yang tidak bertanggungjawab," sebut H. Desfa Remindo, SH kepada www.mediawawasan.com.
Untuk itu, Panwaslu harus tegas dalam melakukan penegakan hukum, terutama saat proses Pilkada yang sedang berlangsung ini, apa lagi menyangkut hak berdemokrasi Warga Negara Indonesia yang berhak dipilih oleh pilihanya. "Jadi jangan persoalan silaturahmi warga, apa lagi kaum ibuk-ibuk yang bukan PNS ini dipolitisir oleh orang tidak bertangungjawab. Dan terkait dengan kasus Edwin, anehnya oknum yang mengadukan kasus itu adalah Panwascam. Padahal saat itu, saya dengar ada saksi dari Panwascam dan pihak Kepolisian dari jajaran Polres Padang Panjang, yang pada saat itu duduk ngumpul bersama Edwin disebuah lapau (kedai kopi), jangan-jangan ada oknum Panwas yang terlibat dalam kepengursan dan kepentingan politik dari salah satu Parpol," kata H. Desfa. (ce)
No comments:
Post a Comment