MWawasan, Padang~ Pengacara kondang di Ranah Minang, Rahmad Wartira yang juga Dewan Penasehat SMSI Sumatera Barat menegaskan, penyelesaian sengketa pers haruslah melalui mekanisme Dewan Pers.
"Jadi, pemeriksaan Ketua SMSI Sumbar,Yal Aziz, walaupun hanya sebagai saksi terhadap kasus media online Figurnews.com, itu sudah bisa dikatakan Polda Sumbar sudah tak menghormati dan menghargai Dewan Pers," kata Rahmad Wartira ketika dihubungi melalui selulernya, Rabu, 28 Februari 2018.
Menurut Rahmad Wartira, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah Lex Specialis atau hukum yang lebih khusus terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Maksudnya, suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers," tegasnya sembari menambahkan, jika tidak ada diatur di dalam UU Pers, baru merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPerdata atau KUHP.
Jadi, lanjut Rahmad Wartira, wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali. "Kenapa? Karena dalam persoalan ini berlakulah asas yang universal berlaku, lex specialis derogate legi generali," tegas alumnus Thawalib Padang Panjang ini semberi menegaskan lagi, ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.
Kemudian Rahmad Wartira menyarankan, agar Polda Sumbar menghormati Undang-undang Pers dan Dewan Pers dalam penegakan hukum.
rlis/Prb/Buya
No comments:
Post a Comment