Breaking

Tuesday, May 29, 2018

Diduga Aquafarm Nusantara Cemari Danau Toba, Warga Mengadu ke Presiden


MWawasan, TOBA SOMASIR~  Keberadaan PT. Aquafarm Nusantara yang beroperasi di Danau Toba kini membuat warga di Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara semakin resah. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang budi daya ikan itu diduga telah mencemari lingkungan sekitar dan menyebabkan situasi tidak kondusif di kalangan masyarakat sekitar, khususnya warga Desa Sirungkungon.

Sejumlah warga Desa Sirungkungon terutama anak-anak telah terdampak berbagai penyakit akibat pencemaran lingkungan tersebut. Mulai dari air danau yang menjadi sumber air kebutuhan minum penduduk yang tidak layak konsumsi, hingga pencemaran udara dengan bau tidak sedap dimana-mana. Akibatnya, sejumlah warga terserang penyakit kulit akibat pencemaran lingkungan air maupun udara sebagai dampak pembuangan limbah dari perusahaan itu.

Tidak terima akan pencemaran air dan udara di wilayah mereka ini, warga Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara, beserta pewarta PPWI Nasional melayangkan surat pengaduan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Aquafarm Nusantara ke Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo di Jakarta. Dalam surat pengaduan tersebut, warga menjelaskan kondisi lingkungan di Desa Sirungkungon akibat keberadaan PT. Aquafarm Nusantara. Warga menuding beroperasinya perusahaan ini telah mengakibatkan pencemaran air dan udara.

Sebelum adanya PT. Aquafarm Nusantara, warga di Desa Sirungkungon mengambil air Danau Toba untuk dikomumsi maupun mandi dan mencuci pakaian. Namun, sejak berdirinya PT. Aquafarm Nusantara di desa ini, warga sudah tidak dapat lagi mengkonsumsi karena air danau sudah berubah warna dan berbau (tercemar).

Bukan hanya itu, saat air tersebut digunakan untuk mandi juga menimbulkan efek samping pada kesehatan warga dan telah mengakibatkan penyakit kulit, terutama pada anak-anak. Kondisi ini, menurut warga Desa Sirungkungon, adalah akibat pembuangan limbah dari kegiatan usaha PT. Aquafarm Nusantara.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan perusahaan yang membuang limbah sembarangan merupakan perbuatan pidana. Fakta di lapangan, PT. Aquafarm Nusantara membuang ikan mati dan busuk langsung ke Danau Toba. "Juga, limbah pengasinan ikan yang busuk disalurkan langsung ke Danau Toba yang mangakibatkan air berwarna putih. Lalu, karena air busuk tersebut yang mangakibatkan udara berbau busuk dan menggangu saluran pernapasan warga," ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, didampingi Jannus Tampubolon dari PPWI Tobasa.

Berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tersebut, persoalan yang diakibatkan limbah sebagaimana diatur pada pasal 98 ayat (1) dan (2) yaitu:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Maka dari itu, warga Sirungkungon memohon kepada Presiden melalui instansi terkait untuk dapat menindak dan mengkaji kembali keberadaan PT Aquafarm Nusantara di Desa Sirungkungon, karena lebih banyak mudharat daripada azas manfaat kepada masyarakat Desa Sirungkungon. "Apalagi dari kegiatan perusahaan juga telah menimbulkan terjadinya pencemaran lingkungan," timpal Marly, salah satu pengurus DPC PPWI Tobasa yang ikut dalam peninjauan ke lokasi pembuangan limbah PT. Aquafarm Nusantara di desa Sirungkungong itu.

Melihat program pemerintah tentang Danau Toba yang menjadi salah satu tujuan wisata internasional, warga berharap agar penyebab pencemaran di Danau Toba, khususnya di Desa Sirungkungon, segera diselidiki. "Ini sangat penting, agar dilakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut dan ditindak tegas," pungkas Jannus, yang ikut menandatangani surat warga desa ke Presiden RI.

Sampai berita ini ditayangkan wartawan media ini masih berupaya untuk konfirmasi kepada lihak PT Aquafarm Nusantara.


#Jml/Red/PPWI

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas