MWawasan, Padang (Sumatera Barat)~ Sidang Lanjutan kasus yang menimpa Ismail Novendra Pemimpin Umum Koran Jejak News terbitan Sumatera Barat atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik digelar Kembali, Rabu (23/05/2018) di Pengadilan Negeri Padang.
Sidang yag bertempat Di Pengadilan Tipikor Padang kali ini dalam rangka mendengar keterangan pelapor Afrizal sebagai saksi (saksi pelapor).
Dimana, dalam Perkara nomor 263/pid.B/2018/PN.pdg, Jaksa Penuntut Umum Iqbal, SH dan Syawaludin Muhammad, SH, MH menghadirkan pelapor Afrizal selaku direktur Operasional PT Bone Mitra Abadi untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor.
Fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan, Bahwa Afrizal sebagai pelapor merasa tidak senang karena nama baiknya dicemarkan dengan mencatut nama Kapolda Sumbar, ungkapnya di depan Majlis Hakim.
Afrizal mengakui, bahwa dirinya memang benar Direktur operasional PT. Bone Mitra Abadi dan memenangkan beberapa proyek di Sumbar pada tahun 2017 lalu. Namun proses dari proyek- proyek tersebut sudah melalui prosedur, ungkapnya.
Bahkan tahun 2016 saya sudah mengerjakan proyek di Sumbar, tambahnya.
Sementara, mengenai adanya Hubungan Afrizal dengan Kapolda Sumbar Irjen Fakhrizal. Diakui Afrizal bahwa dirinya memang ada hubungan kekeluargaan dengan Irjen Fakhrizal kapolda Sumbar. " Ibu Fakhrizal Kapolda Sumbar kakak saya satu ayah lain ibu," jelasnya
Afrizal juga mengakui bahwa dia memang ada menelpon terdakwa pada tanggal 7 Agustus 2017 sebelum berita itu diterbitkan, ungkapnya lagi.
Ketika Salah seorang anggota Majlis Hakim menanyakan kepada Afrizal, Apakah Afrizal melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut? Afrizal menjawab, Bahwa saya tidak melakukan klarifikasi atau hak jawab terhadap media tersebut. Hal ini disebabkan dari saran-saran beberapa oknum anggota Polisi dan oknum wartawan, jelasnya.
#JA/micke/Buya
No comments:
Post a Comment