Thursday, July 12, 2018

47 Unit Ruko Diserahkan Ke Pemda Sarolangun
MWawasan, Sarolangun~ Tahun ini Pemerintah Kabupaten Sarolangun menerima penyerahan ruko sebanyak 47 unit, yang diserahkan oleh pihak ketiga kepada Pemkab Sarolangun.
Dengan demikian 47 unit ruko tersebut akan dikelola retribusi pajaknya oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kabid Retribusi Daerah, Ujang Junaidi, Minggu (08/7) mengatakan bahwa saat ini 47 ruko tersebut sudah diterima oleh Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun.
" Tahun ini ada penyerahan ruko dikelola oleh pihak ketiga H Ibrahim yang meliputi ruko sebanyak 47 unit, penyerahan aset dari Ibrahim. Posisinya seberang malaysia baru, deretan ruko jual kaset sampai kebelakang," katanya.
Penyerahan 47 ruko tersebut, lanjutnya berdasarkan kontrak bersama pihak ketiga sampai 01 Juli 2018, hanya saja ruko-ruko tersebut belum diserahkan ke BPPRD untuk penarikan retribusi pajak. Hanya saja BPPRD sudah melakukan pendataan ruko yang baru diserahkan itu ke Pemkab Sarolangun.
" Itu Kita punya, sampai kebelakang. Yang diserahkan ke pemda, terhitung 1 Juli 2018 ruko 47 pintu, diserahkan ke Pemda. Berdasarkan Kontrak, nanti belum ranah BPPRD, hanya ada keterlibatan kita, koordinasi karena akan masuk pendapatan daerah kita. Kita sudah lakukan pendataan, dan diaudit BPK. Penyerahan ada dibidang aset," tukasnya.
#Iksan
Tags
# Sarolangun
Share This

About Redaktur
Media online www.mediawawasan.com adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas.
Sarolangun
Label:
Sarolangun
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment