MWawasan, Sarolangun~ Nekat melakukan aksi pencurian di salah satu toko fotocopy, Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, milik IZ, seorang PNS di Sarolangun, dua orang pemuda yang masih berumur belasan tahun, berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian Polres Sarolangun, Rabu (26/9) kemarin, setelah sekian lama kedua pemuda tersebut beraksi mencuri barang elektronik di toko tersebut.
Kedua pemuda tersebut berinisial RW (17) dan HH (18), warga asal sarolangun, yang mencuri di toko fotocopy tersebut, pada tanggal 08 Juni 2018 dengan cara masuk melalui jendela samping toko, dan berhasil membawa satu unit laptop merk advan, satu unit Playstation 3 merk Sony, dan uang sebesar Rp 120.000.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, SIK, MAP, melalui Kasubbag Humas Iptu Ardiansyah, Kamis (27/9) kemarin mengatakan bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Juni 2018, sekitar pukul 01.00 Wib, Sdr Saksi AR selaku penjaga toko menutup toko Foto copy milik pelapor yang terletak dijalan lintas Sumatera Desa Bernai Kecamatan Sarolangun.
Pada saat Saksi menutup toko tersebut posisi pintu dan jendela toko terkunci, dan terkejut pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wib, saat Saksi ingin membuka toko melihat dinding belakang dan jendela samping toko sudah terbuka, lalu melaporkan kepada pemilik toko atau pelapor dan Istrinya.
Saat di lihat ternyata 1 (satu) Unit Laptop Merk ADVAN, 1 (Satu) Unit PS 3 Merk SONY Beserta Uang senilai Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu) Rupiah sudah tidak ada lagi di dalam toko tersebut.
Dan pada saat itu hanya di temukan 1 (satu) buah Linggis di belakang toko, tak terima atas apa yang menimpanya, pemilil toko lantas melaporkannya ke Polsek Kota Sarolangun guna proses lebih lanjut.
"Saat melakukan olah TKP setelah mendapatkan laporan dari pemilik toko, dengan nomor LP/B-37/VI/2018/JMB/RES SRL/SEK SRL, Tanggal 08 Juni 2018, kita menemukan sejumlah bukti yang mengarah kepada kedua pelaku," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, diperoleh bukti permulaan cukup yang mengarah kepada pelaku, yang kemudian dilakukan pelacakan keberadaan pelaku. Pada hari Rabu (26/9) sekitar pukul 01.00 WIB, diketahui keberadaan pelaku sedang berada dirumahnya dan dilakukan penangkapan selanjutnya diamankan kepolsek sarolangun guna dilakukan penyidikan.
"Sementara barang bukti kita amankan berupa satu unit laptop, satu unit PS3 dan satu buah linggis. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara," katanya.
#Iksan
No comments:
Post a Comment