MWawasan, Sarolangun~ Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun, mengingatkan agar para Kepala Desa untuk tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi semata, ataupun juga untuk kepentingan kelompok semata.
Hal itu diutarakan Kepala DPMD, Muliyadi, S. Sos, Selasa (10/10) kemarin, saat dibincangi harian ini. Katanya, sebanyak 39 orang kepala desa baru-baru ini telah mengikuti pelatihan awal masa jabatan sebagai kepala desa, atas hasil pemilihan kades serentak secara e-voting beberapa bulan yang lalu.
"Para kades kita ingatkan agar tidak lari dari aturan, dan tidak memanfaatkan jabatan ini untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, tapi bekerjalah untuk kepentingan masyarakat, dan memajukan desa," katanya.
Apalagi dengan dana desa yang lebih dari 1 miliar, katanya, diharapkan dapat dikelola dengan baik dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada serta memanfaatkan dana desa tersebut dengan baik agar bisa mensejahterakan masyarakat.
"Itulah gunanya kita adakan pelatihan, mulai dari Kepala Desa, dan bendaharawan juga telah kita latih. Kedepan kita berharap desa bisa lebih maju dengan adanya dana dana yang masuk ke desa," katanya.
"39 kades terpilih yang sudah dilantik kita adakan pelatihan awal materi umum dari PMD, BPKAD kita undang, dan minta narasumber dari Polri dan Kejaksaan
Desa kedepan, memahami peraturan yang berlaku bagi desa," katanya lagi.
Desa kedepan, memahami peraturan yang berlaku bagi desa," katanya lagi.
Kemudian para Kepala Desa juga diingatkan agar dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, agar mengacu terhadap permendagri Nomor 83 tahun 2015. Artinya ada mekanisme dalam pengangkatan dan pemberhentian para perangkat desa.
"Kalau pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan aturan permendagri nomor 83 tahun 2015, jangan semena-mena, agar tidak ada timbul gejolak di masyarakat, kemudian rangkul dan ayomi masyarakat," katanya.
#Iksan/r.d
No comments:
Post a Comment