MWawasan, Sarolangun~ Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, Muhammad Fakhri, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima usulan pengganti, dengan adanya 7 anggota dewan yang mengundurkan diri pada akhir bulan September yang lalu.
"Usulan sampai saat ini tidak ada, kalau ada kita akan proses," katanya, saat dikonfirmasi harian ini.
Kata Fakhri, dalam prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW) para anggota DPRD yang tidak menjabat lagi setelah diberhentikan, pihaknya harus menerima usulan pengganti dari Pimpinan DPRD Sarolangun.
"Prosedurnya, mulai dari parpol harus meminta PAW ke pimpinan DPRD, lalu dibahas dan pihak DPRD mengusulkan ke kita untuk siapa penggantinya," katanya.
Dalam proses penggatinya di KPU, pihaknya akan memproses selama lima hari, dan setelah dilakukan pembahasan dan mengantongi nama penggantinya, pihaknya akan mengembalikannya ke pimpinan DPRD untuk diteruskan.
"Pimpinan dprd meminta ke kami penggantinya siapa. Permintaan di kpu paling lama lima hari kita proses baru kita kembalikan siapa penggantinya," katanya.
#iksan/R.D
No comments:
Post a Comment