MWawasan, Sarolangun Pencairan Dana Desa Tahap Ketiga pada tahun 2018 ini masih menunggu proses pengiriman dana dari pusat ke Rekening Khas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Sarolangun.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun, Emalia Sari, melalui Kabid Belanja, Ahmad Subhan, Selasa (16/10) kemarin.
Kata Subhan, bahwa dalam pencairan dana desa tahun 2018 ini dibagi dengan tiga tahapan, yakni Tahap I sebesar 20 %, Tahap II sebesar 40 % dan Tahap III sebesar 40 %.
Dimana hingga September yang lalu, pencairan dana desa tahap I dan Tahap II sudah dilakukan, meskipun masih ada satu desa yang belum dilakukan pencairan Dana Desa tahap I yakni Desa Talang Emas, Kecamatan Singkut.
"Tahap ketiga, kita sudah mengajukan ke pusat, karena syaratnya sudah terpenuhi, yakni minimal 75 persen mengantarkan laporan realisasi tahap kedua dari seluruh kades. Saat ini, kita tinggal menunggu pengiriman dana dari pusat ke rekening khas daerah," katanya.
Sementara itu, ketika ditanya soal Pencairan dana Desa Talang Emas, yang mencapai lebih kurang Rp 700 juta, apakah akan dilakukan pencairan. Katanya, pihaknya telah berupaya dengan menanyakan ke BPKP Jambi dan Kejaksaan, masih diperbolehkan, dengan catatan syarat laporan SPJ nihil.
Pasalnya, seperti diketahui persoalan dugaan penyelewengan Dana Desa Talang Emas tahun 2016 sampai saat ini belum ada titik jelasnya. Sehingga pencairan dana desa tahun 2018 jadi terhambat.
"Dana Desa Talang Emas bisa dicarikan berdasarkan kesepakatan bersama, BPKAD, Dinas PMD dan juga Desa setempat. Kita juga menanyakan ke BPKP dan Kejaksaan, bisa dicairkan untuk tahap I, lebih kurang 200 juta. Hanya saja sampai saat ini usulan pencairan dari desa belum ada ditangan kita," katanya.
#Iksan/r.d
No comments:
Post a Comment