MWawasan, Lampung Utara~ Terkait viralnya pemberitaan di beberapa Media online mengenai dugaan Mark-Up dan Fiktif Pengadaan barang dan jasa pada pembangunan Gedung Laboratorium IPA yang menggunakan dana DAK/Blockgrand tahun 2017 yang lalu, serta dugaan penyelagunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh oknum Kepala SMP Negeri 3 Bunga Mayang, membuat sejumlah praktisi hukum di Kabupaten Lampung Utara angkat bicara.
Chandra Guna. SH, salah satu Praktisi hukum yang notabanenya selaku Ketua Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mengatakan agar pihak Dinas terkait transparan dalam menyikapi persoalan tersebut.
"Saya meminta kepada dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara agar jangan menutup-nutupi terkait masalah itu, karena kalau emang betul ada indikasi korupsinya dan ada tindak pidananya maka harus dikasih contoh biar semua oknum Kepala Sekolah jera sehingga tidak mengulangi hal serupa, apa lagi untuk memperkaya diri sendiri," Kata Chandra melalui ponsel pribadinya. Sabtu (13/10/2018).
"Saya juga meminta kepada aparat penegak hukum, harus mengambil langkah dan jangan tidur atau merem aja dong terkait masalah viralnya pemberitaan ini, sesuai dengan undang - undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," sambung Chandra.
Menurut Chandra, defenisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 dan berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk atau jenis tindak pidana korupsi, adapun pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
#Gian paqih
No comments:
Post a Comment