MWawasan, Sarolangun~ Jajaran Polres Sarolangun dalam hal ini Kepolisian Sektor (Polsek) Mandiangin berhasil meringkus satu orang kawanan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Penangkapan tersebut tak lain adalah daerah rawan kriminalitas yang berada di Rangkiling simpang, Kecamatan Mandiangin, pada kamis (08/11) dini hari kemarin.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana mengatakan tindak pindana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada pukul 02.00 Wib sampai 03.00 dini hari di wilayah kecamatan Mandiangin. Dimana aksi ini dilakukan oleh empat orang pelaku yang semua adalah warga Mandiangin.
Kapolres menjelaskan, pada dini hari tersebut sekitar pukul 02.00 Wib, Keempat pelaku menghentikan dua mobil berjenis Pick Up L 300 yang bermuatan ikan. Lalu pada saat dihentikan, keempat pelaku membawa mobil dan korban ke suatu tempat yang sepi.
"Saat itu, ke empat pelaku memukuli korban yang membawa ikan tersebut, dan uang, handphone diambil oleh pelaku," katanya.
Dengan kecepatan info yang didapatkan, dan kesungguhan tim polres sarolangun, satu jam setelah kejadian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Katanya, anggota langsung melakukan penangkapan saat itu juga. Pada saat dilakukan penangkapan hanya satu pelaku yang berhasil diamankan.
"Pada saat dilakukan penangkapan yang tak jauh dari TKP pencurian, pelaku ada melakukan perlawanan terhadap petugas, pada saat itu pelaku menggunakan senjata tajamnya dan menusuk anggota kami ke arah dada, dan kebetulan anggota kita sudah menggunkan body vest, sampai sobek," kata kapolres.
Pada saat itu juga pelaku dilumpuhkan, namun ketiga orang pelaku lainnnya berhasil melarikan diri, dan saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sarolangun.
Nama pelaku yang sudah diamankan pihak kepolisian atas nama Ibrahim. Dan tiga orang rekannya saat ini menjadi DPO, adalah AM, Muzani kemudian Kiki, mereka warga Mandiangin.
"Kami akan lakukan penangkapan dan lakukan pencarian terhadap DPO," katanya.
Untuk kondisi korban, saat ini korban sudah dilakukan visum dan ada sejumlah luka lebam di muka dan barang bukti ada yang hilang berupa HP dan uang senilai 4 juta di bawa kabur oleh DPO.
Barang bukti sudah diamankan berupa satu unit kendaraan L 300 nomor polisi BH 8573 MN, satu unit L 300 BH 8507 HJ, satu unit sepeda motor supra fit warna hitam biru tanpa nomor polisi, sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bertuliskan M. Nasir cirebon.
"Untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukan, tersangka dikenakan pasal, 365 ayat 2 dan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Kapolres.
#iksan
No comments:
Post a Comment