MWawasan, Sarolangun~ Dinas Perindustrian, Perdagangan dan koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Sarolangun terus berupaya untuk menggenjot agar produk masyarakatnya bisa dikenal dikalangan luas.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memfasilitasi label pada sebuah produk yaitu perizinan Produksi Industri Rumah Tangga pangan (PIRT).
PIRT ini akan diberikan kepada pelaku usaha kopi yang sudah menjamur di kalangan masyarakat kecamatan Batang Asai.
"Ada dua Desa, yaitu Lubuk bangkar dan Sekaladi. Ini yang akan di lakukan proses perizinan PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga pangan) dan labelisasi produk halal," kata Adhim kabid perindustrian, Disperindagkop Sarolangun, Rabu (21/11).
Katanya, kita kemarin targetkan hanya ada dua yaitu kopi Lubuk Bangkar yang merupakan binaan Baznas pusat dan Desa Sekaladi yang masih tradisional. Dan setelah kita turun ke lapangan ternyata produk itu belum medapatkan PIRT dan belum diberi label halal dari MUI.
"Oleh karena itu kemarin kita lakukan pengecekan di lapangan bersama tim Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Dinkes," katanya.
Lanjutnya, dengan belum adanya label PIRT dan halal ini, masayarakat belum bisa memasarkan produknya di pasar modern seperti mini market dan sejenisnya. Namun mereka masih memasarkannya sekitaran Batang Asai dengan cara menjualnya dengan eceran.
"Satu mato (satu ons) kopi itu kira kira 4 ribuan dan sudah berbentuk bubuk dan alhamdulilah, kopi sudah banyak dikenal untuk sekitaran Sarolangun," ujarnya.
#Iksan
No comments:
Post a Comment