MWawasan, Sarolangun~ Puluhan petugas pengurus barang di tiap organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, Selasa (27/11) kemarin mengikuti Asistensi Bimbingan Tekhnis Penataan Barang Milik Daerah, dengan menggunakan aplikasi Sistim Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Modul Aset.
SIPKD Merupakan aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu Pemerintah Daerah yang digunakan meingkatkan efektifitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asa efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel.
Kabid Aset, Idham Chalik, mengatakan aplikasi SIPKD ini juga merupakan salah satu manifestasi aksi nyata fasilitasi dari Kementrian Dalam Negeri kepada Pemerintah Daerah dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka penguataan persamaan persepsi sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam menginterpretasian dan pengimplementasian berbagai peraturan perundang-undanga.
"Dalam dua hari ini kami melaksanakan bimtek bagi seluruh pengurus barang di SKPD dalam rangka melatih atau meningkatkan kemampuan pengurus barang, dalam penginputan data menggunakan aplikadi SIPKD Modul Aset," katanya.
Dalam kegaitan tersebut, katanya, pihaknya mendatangkan Konsultan raja sakti telematika (RST) dari Bekasi, Jawa Barat selaku pemateri yang memberikan pemaparan penggunaan aplikasi SIPKD tersebut. Dimana RST tersebut memang merupakan salah satu pengelolaan keuangan dan aset yang sudah mendapatkan akreditasi Kemendagri.
"Saat ini juga kita pakai aplikasi modul aset, makanya kita lakukan bintek ini, dengan harapan asistensi pengurus barang ini itu bisa mempercepat proses penyelesaian laporan keuangan dan aset 2018, dengan melakukan penginputan data," katanya.
Dalam kegiatan ini, pihaknya menjadwalkan selama dua hari yakni 27 s. d 28 November 2018, dimana dalam satu hari ada 33 orang peserta dengan jumlah total peserta 66 orang dari berbagai instansi OPD, Kecamatan, Puskesmas dan juga Kelurahan.
#Iksan
No comments:
Post a Comment