MWawasan, Sarolangun~ Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) saat ini tengah melakukan evaluasi kinerja Tenaga Kontrak Daerah (TKD). Hal ini disampaikan Kabid Mutasi, Mulia Malik, Jumat (11/1).
“Pada prinsipnya tenaga kontrak ini perjanjian kerjanya selama satu tahun. Apabila Pemda ingin pemperpanjang maka akan dilakukan evaluasi,” kata Malik.
Evaluasi TKD merupakan amanah Perbup Nomor 77 tahun 2018 tentang pedoman pembinaan tenaga kontrak daerah. Tiga aspek yang dinilai adalah dispilin, kinerja dan kahadiran.
“Jika hasil evaluasinya di dibawah 70 persen.atau 69 persen tidak diusulkan atau maka tidak akan di perpanjang SK kontraknya,” tegasnya atau oof dalam 1 tahun maka tidak diperpanjangkan atau tidak diusulkan.
Kata Malik, bakal ada TKD yang tidak diperpanjang masa kontraknya yang malas-malas atau sering terlambat, 12 hari dalam 1bulan tidak hadir atau 46 hari dalam 1tahun tidak hadir maka kontrak daerahnya tidak diperpanjangkan atau tidak diusulkan .
" Yang tidak diperjangan karna terkena hukuman disiplin. Selain itu ada juga yang mengundurkan diri, dalam setiap dinas atau istansi 1orang atau 2orang tidak diperpanjangkan kontraknya ungkapnya.
Ditanya terkait jumlah TKD yang bakal tidak diperpanjang , Malik enggan memberikan bocoran. “Kita tunggu evaluasi selesei. Akhir bulan ini (Januari) sudah ada kesimpulannya banyaknya jumlah TKD dikabupaten sarolangun mencapai 4200 orang tenaga kontrak daerah,” tandasnya.
#Iksan
No comments:
Post a Comment