MWawasan, Sarolangun (JAMBI)~ Mulai Januari 2019 ini, rekomendasi untuk pengaktifan kartu BPJS Kesehatan dari Dinas Sosial tidak berlaku lagi, pasalnya selama ini masyarakat biasanya mengurus BPJS dalam keadaan darurat akan bisa aktif dalam satu hari jika mendapatkan rekomendasi dinas sosial.
Peltu Kadis Sosial Kabupaten Sarolangun, Juddin, Rabu (09/01) kemarin mengatakan bahwa tidak berlakunya lagi rekomendasi tersebut sesuai dengan instruksi dari BPJS Kesehatan mulai dari Pusat hingga ke Daerah.
"Mulai tahun 2019 ini tidak ada berlaku lagi rekomendasi dari dinas sosial untuk pengaktifan BPJS. biasanya satu hari sudah aktif apabila dapat rekomendasi. Ini sesuai dengan instruksi BPJS mulai dari pusat hingga ke daerah," katanya.
Dalam hal ini, pihaknya sudah melayangkan surat ke seluruh Kecamatan, untuk menyampaikan ke setiap desa mengenai aturan baru tersebut, supaya masyarakat tahu sehingga jika ingin mengurus BPJS agar jauh-jauh hari, dan tidak secara mendadak.
" Kita sudah melayangkan surat seluruh kecamatan untuk menyampaikan ke seluruh desa agar tidak lagi menggunakan rekomendasi untuk mengurus bpjs ke dinas sosial," katanya.
Kedepan katanya, untuk masyarakat yang tidak mampu akan diberikan Jaminas Kesehatan Daerah (Jamkesda) sesuai dengan data yang ada di dinas sosial, yang saat ini sedang dilakukan Verifikasi dan Validasi data.
"Yang tidak mampu itu ada jamkesda nanti, ada data yang kita punya," katanya.
#Iksan
No comments:
Post a Comment