MWawasan, Lampung Timur (LAMPUNG)~ Desa Gunung Tiga Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur mengadakan pertemuan untuk menyelesaikan dampak dari sejumlah masyarakat yang membela Gunung, agar tidak dicari atau ditangkap penegak hukum yang diduga menjadi salah satu pengrusakan rumah oknum Kepala Desa dan pembacokan terhadap oknum polisi pada Rabu 02 Januari 2019 di Desa Marga Mulya.
Rapat dan kordinasi dihadiri dari Pihak Kepolisian Sektor Batanghari Nuban, Bapak Sapullah, Camat Batanghari Nuban Muhammad Ridwan, Kepala Desa Gunung Tiga H.Helmi H.S, Ketua BPD Sahit Efendy, Ketua Forum H. Syahrul Bahri Tokoh Adat dan ratusan masyarakat dari dusun satu sampai empat Desa Gunung Tiga.
Camat Batanghari Nuban, M. Ridwan mengatakan kami hanya memediasi dari rapat atau kordinasi yang di inginkan oleh masyarakat, dan kami selaku perpanjangan tangan dari pemerintah daerah juga mengharapkan agar nantinya menjadi keputusan masyarakat ini, yang terbaik dan dapat ditaati bersama-sama.
" Kami hanya menengahi atau memfasilitasi untuk mendengarkan apa yang diinginkan masyarakat, karena kami dabemutuskan karena, itu masuk ranah Pemerintah Daerah, nantinya kami akan melaporkan keinginan masyarakat kepada Bupati dan Wakil Bupati sehingga, agar kiranya permohonan masyarakat bisa terkabulkan," katanya di hadapan masyarakat yang hadir di Balai Desa Gunung Tiga Rabu (23/01).
Riswan, mewakili dari ratusan masyarakat mengatakan sangat mengapresiasi apa yang diadakan kegiatan seperti ini, agar persoalan bisa terselesaikan dengan secepatnya dan tidak merugikan pihak manapun dan apa yang menjadi dampak atau persoalan agar cepat selesai sehingga masyarakat tidak berlarut-larut dalam keresahan yang timbul," Kami meminta aparat penegak hukum atau aparat desa atau yang mewakili untuk menyelesaikan secepat mungkin dan masyarakat bisa damai tenang," harapnya.
Dari hasil rapat dan kordinasi memutuskan, 1. dimohonkan agar Simbol desa agar dapat secara tertulis agar kepastian hukum dari apa yang disampaikan Wakil Bupati Lampung Timur beberapa hari lalu, 2. Penyelesaian kepada pihak aparat penegak hukum agar tidak berlarut-larut, 3. Penyelesaian keresahan warga, 4. Mengingat perkebunan yang berdekatan dengan Gunung,
5. Menyerahkan semua personel kepada kuasa hukum atau pihak advokat untuk menyelesaikan.
Dari lima tuntutan masyarakat, Pengacara atau Advokat yang ditujuk Ketua Forum akan membantu dan menyelesaikan masyarakat dalam menghadapi persoalan kepada pihak penegak hukum dan meminta kepada Pemerintah Daerah agar nantinya tidak mengizinkan membongkar dan apa yang menjadi simbol Desa Gunung Tiga.
Yuliansyah S.H M.H menyampaikan penanganan konflik sosial menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik, " Ini pedoman kami sebagai advokat atau dalam tahapan dalam penyelesaian nya," kata dia.
Undang-undang ini, dalam penanganan konflik harus mencerminkan asas kemanusiaan, hak asasi manusia, kebangsaan, kekeluargaan, mengacu pada bhineka tunggal ika, keadilan, esetaraan gender, ketertiban, dan kepastian hukum. Juga mencerminkan keberlanjutan, kearifan lokal, tanggung jawab negara, partisipatif, tidak memihak, dan tidak membeda-bedakan.
Ia melanjutkan, tujuan penanganan konflik sosial, menurut Pasal 3 undang-undang ini, adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera. Lalu memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan.
" Meningkatkan tenggang rasa dan toleransi, memelihara fungsi pemerintahan, melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum. Serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, dan memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum,"terangnya.
Pada sebelumnya, Bastari warga yang mengikuti rapat, menceritakan kronologis permasalahan nya ratusan masyarakat Gunung Tiga, di duga bentrok dengan pihak kepolisian dengan berdalih hanya ingin untuk mempertahankan simbol gunung yang akan di gusur PT. Bumi Agung Quarindo (BAQ), dan di duga kuat di bekengi Kepala Desa Marga Mulya sehingga masyarakat geram dan mencari oknum kades tersebut dirumah.
" Sesampainya di kediaman nya Bapak Kemari, Ratusan massa diduga melakukan pengrusakan atau membuat anarkis yang mengakibatkan kaca rumah atau tempat tinggal Komari menjadi rusak,"ujarnya.
Namun dari dugaan tersebut, pihak Polisi Resort (Polres) Lampung Timur mencari pelaku pengeroyokan dan yang di duga dilakukan massa ditambah lagi melakukan kegiatan yang tidak menyenangkan di kediaman oknum Kades tersebut.
" Nampaknya Oknum kades tersebut tidak terima apa yang di lakukan warga gunung tiga terhadap dirinya, dia (oknum Kades) melaporkan kepihak penegak hukum, melakukan penggrebekan dan menahan Sudirman Alias Man Salin selaku polisi desa gunung tiga yang melerai dan menyaksikan kejadian itu,"pungkasnya.
#Suhaimi
No comments:
Post a Comment