Breaking

Wednesday, January 30, 2019

Rekrut PPPK, Ribuan Honorer Terancam Dirumahkan


SAROLANGUN (Jambi) - Jadwal pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) mulai memiliki titik terang, perekrutan itu rencananya akan digelar bulan Februari mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Sarolangun, Jambi, H A Waldi Bakri, Jumat (25/01) kemarin mengatakan bahwa tentang perekrutan pegawai P3K, sesuai arahan Menpan dan pemerintah pusat berencana akan merekrut pada bulan februari yang dibicarakan pada saat rapat bersama seluruh kepala daerah di Kota Batam, belum lama ini.

Namun ia mengaku bahwa pada saat rapat mengenai itu, rapat tidak memenuhi kuorum dan belum ada kesepakatan bersama mengenai perekrutan PPPK tersebut sehingga pihaknya masih menunggu arahan selanjutnya.

"Kami masih menunggu apalagi arahan selanjutnya yang akan kami laksanakan," katanya, saat diwawancarai sejumlah media.

Waldi menjelaskan, memang bahwa dalam aturan untuk melaksanakan P3K dengan gaji yang sama dengan PNS masih di bicarakan. Sementara untuk merekrutnya dengan anggaran saat ini masing-masing daerah belum ada,  kemudian proses perekrutan diserahkan ke pemerintah daerah.

Kemudian ada salah satu pasal, ada sanksi terhadap daerah yang apabila setelah melakukan P3K, tapi masih melakukan pembayaran atau penerimaan terhadap honorer.

"Ini yang menjadi perdebatan, ini kan dilema apalagi sarolangun menjadi masalah besar. Ada 4 ribuan honorer, khusus medis dan guru," katanya

Kalau melihat persyararatan untuk proses P3K memang sesuai peraturan Menpan, dan merujuk Undang-Undang kementrian, seperti guru memang mereka harus lulusan Strata 1 (S1). Diketahui bersama bahwa pegawai kontrak sarolangun rerata lulusan  SMA khusunya guru.

"Berarti dia tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi karena belum S1," katanya

Tidak menutup kemungkinan, kalau melihat kondisi tersebut, ribuan pegawai kontrak sarolangun akan terancam dirumahkan. Sebab, jika harus melakukan perekrutan PPPK ini, pemerintah daerah akan diberiman sanksi jika masih melakukan penerimaan atau pembayaran tenaga kontrak daerah.

"Apabila bupati melakukan akan kena sanksi dalam bentuk administrasi," katanya. (iksan)

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas