SAROLANGUN - Kesatuan Bangsa dan Poltik (Kesbangpol) Kabupaten Sarolangun mencatat ada 84 Organisasi Kemasyarakat yang ada di Kabupaten Sarolangun, yakni 13 Organisasi Kemasyarakatan, 41 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan 30 Organisasi Kepemudaan (OKP).
Kasi Hubungan Antar Lembaga Dodi Sartono, Senin (28/01) kemarin mengatakan agar ormas tersebut untuk melakukan pengajuan surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan Permendagri Nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistim informasi organisasi kemasyarakatan.
"Bagi LSM dan Ormas yang tidak ada skt dari kemendagri, segerakan buat sktnya dengan melengkapi syarat yang telah ditentukan. begitu juga yang tidak punya HU dari Kemenkumham," katanya.
Kata dia, organisasi kemasyarakat ini terbagi dua, yakni ormas yang berbadan hukum yang wajib terdaftar di Kemenkumham, dan ormas yang tidak berbadan hukum, yang cukup hanya terdaftar di Kemendagri. "Kalau berbadan hukum tidak perlu lagi skt karena sudah ada HU dari kemenkumham," katanya.
Dodi juga menjelaskan untuk mengurus pengajuan SKT dari kemendagri tersebut, bisa langsung datang ke Kantor Kesbangpol agar segera dilakukan proses pengajuan permohonan SKT tersebut. Dan bagi yang ormas yang berbadan hukum, cukup menyerahkan keabsahan dokumen untuk dibuat keterangan laporan dari kesbangpol.
"Tujuannya agar ormas ini memang diakui dan bukan ilegal. Bisa melalui online, keabsahan dokumen di upload untuk mengeluarkan skt dari kemendagri setelah dilakukan proses. Sebab, jika tak ada skt kemendagri atau HU kemenkumham, bisa saja kegiatan ormas tersebut dibubarkan," katanya.
Ia juga menyebutkan berdasarkan permendagri nomor 57 tahun 2017 tersebut kesbangpol tidak bisa melakukan pembekuan terhadap ormas yang tidak punya SKT, sebab itu kewenangan langsung oleh Kemendagri.
Katanya semakin banyak ormas/lsm di sarolangun, semakin bagus karena itu merupakan salah satu indikator peningkatan indeks demokrasi indonesia. Hanya saja, ia meminta LSM i ikuti aturan sesuai yang ada di AD/ART dan bekerja sesuai dengan bidang.
"Yang bisa membekukan itu kemendagri sebab dalam permendagri itu disebut lsm yang tidak punya skt tidak boleh dikeluarkan oleh kesbangpol, itu dikeluarkan kemendagri. Kita tidak memperhambat, justru itu bukan memperhambat jadi keberadaan ormas, lsm ini terkoordinir dan memang ada buka ilegal. Tapi kalau sudah diterapkan sistim tersebut," katanya. (iksan)
No comments:
Post a Comment