Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada 23 Januari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Menurut Perpres ini, kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP terdiri atas: a. uang kehormatan; dan b. fasilitas.
Uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan kepada:
- Bawaslu: 1. Ketua sebesar Rp38.799.000; dan 2. Anggota sebesar Rp35.987.000.
- Bawaslu Provinsi: 1. Ketua Rp18.194.000; dan 2. Anggota Rp16.709.000.
- Bawaslu Kabupaten/Kota: 1. Ketua Rp11.540.700; dan 2. Anggota Rp10.415.700.
- DKPP: 1. Ketua sebesar Rp25.866.000; dan 2. Anggota sebesar Rp23.991.000.
“Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan DKPP diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan sejak yang bersangkutan diangkat/dilantik dan telah menjalankan tugas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,” bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini.
Sedangkan fasilitas dapat diberikan berupa: a. biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Angota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP; b. rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP; c. kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP; dan d. jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
Untuk biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, menurut Perpres ini, setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I; Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II; Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III; dan Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
“Rumah dinas diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres ini.
Perpres ini juga menyebutkan, Anggota DKPP yang berasal dari Komisi Pemilhan Umum (KPU) atau Bawaslu diberikan uang kehormatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum atau Bawaslu. Demikian juga anggota DKPP yang berasal dari Komisi Pemilhan Umum diberikan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Januari 2019.
# Gan | Pusdatin
No comments:
Post a Comment