Breaking

Saturday, February 23, 2019

Polisi: Penahanan Vanessa Angel Diperpanjang

Terkait%2BKasus%2BProstitusi%2BOnline%252C%2BPenahanan%2BVanessa%2BAngel%2BDiperpanjang

MWawasan | Surabaya(JATIM)~ Vanessa Angel (VA) telah menjalani masa penahanan selama 19 hari. Sebelumnya, penyidik Subdit V Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim menetapkan masa penahanan Vanessa selama 20 hari. Hal ini berarti, tinggal sehari lagi, Vanessa menjalani masa penahanan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Jumat (22/2/2019) menegaskan, masa penahanan Vanessa akan diperpanjang, 40 hari ke depan.

Sementara kuasa hukum Vanessa Rahmat Santoso mengatakan hal tersebut memang merupakan hak penyidik. Tetapi, Rahmat ingin penyidik mempertimbangkan beberapa hal.

"Memang penyidik berhak untuk memperpanjang penahanan apabila memang ada yang krusial, tapi kan sebenarnya masalah ini ndak terlalu rumit. Jadi kalau menurut saya ya alangkah baiknya untuk tidak diperpanjang," kata Rahmat, Jumat (22/2/2019).

Rahmat mengaku ingin kasus Vanessa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Dia ingin segera melakukan pembuktian-pembuktian atas kasus yang menimpa kliennya, di pengadilan.

"Kalau memang tidak diperpanjang kan ya segera saja. Harapan saya selaku kuasa hukum untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan, supaya kita bisa mengerti apa yang menjadi masalah. Kalau memang yang dipermasalahkan itu, kalau kita kan kuasa hukum itu pembuktiannya di pengadilan. Kalau di penyidikan ini saya tidak boleh banyak komentar," lanjutnya.

Saat ditanya terkait kemungkinan penahanan Vanessa akan diperpanjang, Rahmat pun mempertanyakan apa alasan polisi seandainya hal tersebut benar terjadi. Menurutnya, pemeriksaan kepada kliennya selama ini sudah cukup untuk melengkapi berkas ke Kejaksaan.

"Nah kalau memang harus diperpanjang lah tentang apa lagi, saya pikir kan sudah diperiksa semuanya termasuk muncikarinya kan juga sudah P21," lanjutnya Rahmat.

Selain itu, Rahmat menilai selama ini kliennya cukup kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, kondisi Vanessa yang memiliki riwayat penyakit maag akut hingga sinus, menurut Rahmat harus diperhatikan pula.

"Kedua, pertimbangan saya Vanessa sendiri memiliki riwayat yang kurang baik untuk kesehatan. Jadi kalau memang diperpanjang, ada apa ya kok sampai diperpanjang. Saya pikir perkara ini kan bukan perkara yang rumit yang tentang apa kan endak," kata Rahmat.

Selama ini, Rahmat mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun hingga kini belum ada kabar mengenai persetujuan surat tersebut.

"Kita kuasa hukum sudah mengajukan. Tapi kan soal disetujui atau tidak itu kewenangan penyidik Polda terutama Direskrimsus kan," pungkasnya. 



# Gan | Humas Polda Jatim/mbah/dtc

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas