MWawasan, Mentawai (SUMBAR) ~ Berselang enam hari satuan Resnarkoba Kepulauan Mentawai kembali ungkap kasus narkoba.
Kali ini tim Resnarkoba berhasil manangkap tersangka berinisial SA (32) pengedar narkoba, Minggu (3/2) pukul ,17.00 Wib di depan Desa Muaro Taikako.
Setelah pengeledahan ,tim Resnarkoba menemukan narkoba jenis ganja kering di saku celana tersangka sebanyak satu paket, di dalam jok motor tersangka, total ganja kering yang diamankan dari tersangka sebanyak 2 ons.
Menurut pengakuan SA saat diintrogasi, ganja kering itu di pesan dari Padang kepada DA sebelum tahun baru 2019.
Hal tersebut diucap Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Hendri Yahya kepada wartawan saat press release, Rabu (6/2) di aula Polres Kepulauan Mentawai. Menurut tersangka SA, ungkap Kapolres, ganja diedarkan melalui anak sekolah tingkat SMP.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba Iptu Yahya Novi Sutrisna, ada pun barang bukti yang ditemukan dari tersangka 2 bungkus paket besar dan kecil ganja kering dan uang senilai 800 ribu kemudian ponsel jenis android untuk melakukan transaksi.
Terhadap tersangka di kenai pasal (111)ayat (1) pasal(127)ayat (1)UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman menimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.
#Rafi/Anto
No comments:
Post a Comment