MWawasan | JAKARTA~ Ketua Komisi II DPR Zaenuddin Amali mengatakan Pemilu 2019 menjadi pengalaman pertama bagi negara kita untuk melaksanakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden secara serentak. Untuk itu, ia berharap tugas semua pihak termasuk pemerintah daerah untuk mensosialisasikan dan menginformasikan aturan dan tata cara Pemilu 2019 kepada masyarakat pemilih.
“Tugas dari kita semua termasuk pejabat bagian humas dan hukum dari pemerintah daerah untuk memberikan informasi tentang Pemilu, baik itu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan DKPP kepada masyarakat,” kata Zaenuddin Amali saat berbicara sebagai narasumnber dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kehumasan dan HukumTahun 2019, di Jakarta, Senin (11/2/2019).
Dalam acara yang sama juga tampil sebagai narasumber Mendagri Tjhajo Kumolo dan Menkominfo Rudiantara.
Zaenuddin Amali mengingatkan, jangan sampai warga pemilih kehilangan hak pilihnya karena tidak mengetahui informasi tentang Pemilu. Apalagi ada banyak perubahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 ketimbang Pemilu-Pemilu sebelumnya. Misalnya, pada Pemilu Serentak 2019. Selain ada perubahan tata cara pemilihan karena Pemilu Legislatif dan Pilpres berlangsung serentak juga ada perubahan jumlah anggota DPR dan penambahan daerah pemilihan.
“Pejabat kehumasan tidak boleh ketinggalan informasi, juga harus memiliki informasi yang seragam sehingga bisa menyampaikan informasi yang benar dan ada kalau ada informasi yang salah di masyarakat, bisa diluruskan. Jangan sampai informasi itu diimprovisasi,” katanya.
Ia menegaskan DPR terutama Komisi II DPR selalu ikut mengawal dan mengawasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu, baik dalam penyusunan UU Pemilu hingga penerbitan peraturan-peraturan teknis di bawahnya oleh KPU dan Bawaslu.
Zaenuddin Amali menambahkan, DPR selalu berkomitmen untuk membantu Pemerintah dalam hal ini Kemendagri dalam pelaksanaan Pemilu. “Komisi II DPR tidak pernah menolak atau mengurangi anggaran Kemendagri dan lembaga penyelenggara Pemilu, seperti KPU dan Bawaslu. Komisi II DPR selalu menyetujui berapapun anggaran Pemilu yang diajukan asalkan penggunaannya akuntabel atau bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Sementara itu, Menkominfo Rudiantara mengingatkan bahaya menyebar dan meluasnya berita-berita bohong atau hoax yang semakin meningkat menjelang Pemilu 2019. Ia mengatakan, Kemenkominfo sudah berusaha untuk mengatasi penyebaran berita bohong atau hoax, namun tetap harus ada keterlibatan dari masyarakat sendiri untuk menangkalnya.
“Hoax ini makin banyak menjelang Pemilu 2019. Ini berbahaya karena hoax menyebabkan masyarakat kita menjadi terpecah belah,”ujarnya.
# Gan | Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment