Breaking

Monday, March 25, 2019

Dana Bos SDN 3 Gunung Raya 2017-2018 Diduga Sepihak


MWawasan, Lampung Timur (LAMPUNG)~ Dana Operasional Sekolah (bos) yang di kucurkan oleh Pemerintah Pusat, bertujuan untuk meringankan beban orang tua siswa, Kepala Sekolah yang dipercaya sebagai pengelola anggaran Dana Bos tersebut harus bekerja sama dewan guru lain nya supaya anggaran dari pemerintah tersebut tepat sasarannya dan sesuai dengan Juklak Juknisnya. 

Namun berbeda  dengan Mantan Kepala Sekolah SDN 3 Gunung Raya Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur saat dikonfirmasi, Selasa (19-03-2019) terkait sejauh mana  keikut sertaan Dewan Guru baik Bendahara sekolah dan Ketua Komite dalam penyusunan Anggaran Dana Bos dan penyusunan RKAS .Mantan Kepala Sekolah Anton  Munzir, S. Pd mengatakan kalau masalah  penyusanan anggaran dana bos dan penyusunan RKAS, semua dewan guru, bendahara dan komite selalu saya ikut sertakan, jelasnya kepada Tim.       
            
Di tempat yang sama,  Tim(Lampung Net. Harian Detik) lalu menanyakan kebenaran tentang pengelolaan Dana Bos yang ada disekolah tersebut dengan Bendahara BOS Rusmiati, S. Pd mengatakan kepada Tim memang benar saya bendahara di sekolah ini.,tapi tugas saya cuman ngambil dana dan bayar guru honor, kalau masalah penyusunan anggaran dana bos saya tidak pernah dilibatkan. jadi intinya yang nyusun anggaran dana BOS / laporan dana BOS disekolah ini kepala sekolah, bukan saya,  ungkap bendahara sekolah.                                

Masih dikatakannya, masalah berapa gaji guru honor disekolah ini,semua berpariasi. ada yang Rp 3.550.000.00 ada juga yang Rp 1.800.000.00 dan ada juga yang Rp 1.125.000.00 pertriwulannya,sebab disini ada tiga mas guru honornya,  paparnya.

Lalu berkujung ke rumah Ketua Komite Sarip untuk mempertanyakan sejauh mana keikutsertaan selaku Ketua Komite yang ada di sekolahan tersebut dalam penyusunan Anggaran Dana Bos dan penyusunan RKAS, Sarip mengatakan kepada tim,  jujur mas, saya tidak pernah diajak untuk rapat penyusunan RKAS apalagi untuk rapat tentang Anggaran Dana Bos,.fungsi sebagai ketua komite aja saya gak tau mas,..sebab saya hanya lulusan Sekolah dasar mas, jadi saya belum paham betul mas, stempel komite aja yang pegang kepala sekolahnya mas,  ungkapnya.                             

Bila kita mengacu pada Keterbukaan Publik sesuai dengan UU no 14 tahun 2018 dan Permendikbud no 8 tahun 2017 tertanggal 22 febuari 2017, setiap dana bos harus lah transparan dalam pengelolaan nya, sehingga transparansi dan akuntabilitas belanja pendidikan bisa transparan, tidak terkesan ada indikasi kepentingan pribadi dalam pengelolaan Dana Bos tersebut.  Tim akan klarifikasi permasalahan tersebut ke Dinas Pendidikan Lampung Timur.

#Tim

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas