Breaking

Sunday, March 31, 2019

Ketua DPD SPRI Lampung di-Periksa Sebagai Saksi Terkait Penganiayan Terhadap Seorang Jurnalis


MWawasan   -   (Lampung Tengah)    -   Ketua DPD SPRI Provinsi Lampung Herwandi hari ini 30 Maret 2019 menjalani pemeriksaan di ruangan Reskrim Polres Lampung Tengah sebagai saksi terkait tindak pidana penganiayaan terhadap Yudi Ardiansyah, wartawan media cetak mingguan Nuansa Lampung. Peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada hari Kamis tanggal 15 maret 2019.

Menurut Herwandi, dirinya diperiksa oleh penyidik satuan Reskrim Polres Lampung Tengah sekitar satu jam lamanya dari pukul 16.30 sampai kira-kira 17.30. 

"Saya diperiksa selaku saksi terkait kasus penganiayaan yang dialami Yudi yang dilakukan oleh Sekretaris Tim Pengelola Kegiatan TPK Desa Rejo Asri Kecamatan Seputih Rahman, Kabupaten Lampung Tengah, dan Alhamdulillah proses hukumnya sudah berjalan sesuai aturan," terang Herwandi.  
Dalam pemeriksaan, Herwandi mengaku ditanya oleh penyidik tentang kronologis kejadian penganiayaan tersebut. 
"Mudah-mudahan pihak kepolisian Polres Lampung Tengah bisa bekerja cepat dalam menangani kasus tersebut," ujar Herwandi.

Dan permasalahan ini, lanjut Herwandi, penyelesaiannya tidak hanya sampai di situ saja, karena pihaknya selaku Ketua DPD SPRI akan menuntut oknum Kepala Kampung Rejo Asri dengan pasal pelanggaran UU Pers tentang menghalang-halangi tugas jurnalistik dalam mencari berita.

"Dalam Undang-Undang Pers sangat jelas diatur bahwa siapapun yang menghalang-halangi tugas jurnalis maka akan dikenakan sanksi pidana dengan kurungan badan 2 tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah," pungkasnya.

Tindakan itu, menurut Herwandi, terpaksa ditempuh agar Undang-Undang Pers di negara kita khususnya di Provinsi Lampung benar-benar diterapkan demi menjamin kebebasan insan pers saat menjalankan tugasnya, dan kepada penegak hukum agar benar-benar dapat menerapkan Undang-Undang Pers tersebut sehingga tidak ada lagi kriminalisasi, intimidasi bahkan sampai dengan penganiayaan terhadap Insan pers,"  tuturnya, seraya menambahkan bahwa selaku Ketua DPD SPRI Lampung dirinya akan memperjuangkan hak dan kebebasan insan Pers di Lampung.(Suhaimi) 

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas