MWawasan,Sarolangun,(JAMBI)
Penandatanganan kesepakatan bersama BPPRD dab BKPSDM dengan Kejaksaan Negeri Sarolangun tentang penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,selasa(19/03).
Penanda tanganan memorandum of undestanding(MOU )di laksanakan di ruang aula kantor kejaksaan negeri sarolangun.
Acara di hadiri oleh H.Hilallatil Badri wakil bupati sarolangun,Ikhwanul hakim SH kepala kejaksaan negeri sarolangun beserta jajaran,Drs Tharoni rozali MM sekda sarolangun,M.zidan kepala BPPRD sarolangun beserta staf,waldi Bakri kepala BPKSDM sarolangun beserta staf,sargawi Direktur PDAM sarolangun,Mulyadi kepala PMD sarolangun dan ikut hadir dalam acara beberapa wakil dari Anggota DPRD sarolangun dan Kepala BPJS cabang muara Bungo beserta pejabat terkait lain nya.
Dalam penyampaian nya Ikhwanul hakim SH kejari sarolangun,menegaskan telah di atur dalam pasal 30 ayat 02 UU no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia.Jaksa adalah pengacara negara,demi menyelamatkan kekayaan negara.
Bahwa jaksa dengan surat kuasa khusus bisa mewakili kepala pemerintahan,instansi maupun kepala BUMN/D.Dan di atur staatsblad 1922 nomor 522 mendampingi negara dalam hukum.
Beliau menjelaskan,penandatanganan Kerjasama ini berdasar dengan Pasal 30 ayat 2 UU nomor 16 tahun 2004 tetang kejaksaan Republik Indonesia dan studblad 1922 nomor 522 sejak jaman Belanda.
Kerjasama bertujuan mewakili ketika kepala daerah,kepala instansi maupun kepala Badan usaha milik negara/Daerah(BUMN/D) terkait pendampingan ketika menyangkut perkara perdata dan tata usaha negara dan bukan ketika di tetapkan jadi tersangka.
"Jadi jelas aturan yang mendasari kerjasama ini adalah UU no 30 pasal 2 jaksa pengacara negara dan staatsblad 1922 nomor 522 mendampingi negara dalam hukum,khusus mewakili terkait pedata dan tata usaha negara,dan tidak perkara yang lain"ujar ikhwan
Di tambahkan oleh H.Hilallatil badri dalam acara bahwa,selaku wakil bupati beliau sangat mendukung dan beliau ucapkan terima kasih.Karena dengan di laksanakan nya penandatanganan kesepakatan sangat membantu pemrintah kabupaten sarolangun. khusunya dalam setiap SKPD dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
"sebagai contoh dalam penagihan tunggakan sewa ruko milik pemkab sarolangun dan penagihan temuan BPK yang capai 5 milyar rupiah berkat adanya kerja sama antara pemerintah dan kejari Sarolangun"Ujar hilal
Dengan kerjasama ini beliau berharap,pemerintah dapat terbantukan guna menegakkan supremasi hukum di kabupaten sarolangun demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan yang merata.
"Semoga kerjasama dapat lebih membantu pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum.terutama kepala instansi,kepala BUMN/D,khususnya penyelesaian terkait perkara perdata dan tata usaha negara dalam lingkup pemerintahan kabupaten sarolangun ke depan"Tambah hilallatil badri.
#iksan
Thursday, March 21, 2019
TandaTangan MOU 2 SKPD Dengan Kejari Sarolangun ,Sukses
Tags
# Sarolangun
Share This
About Wawasan
Sarolangun
Label:
Sarolangun
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023
Mediawawasan
Media online www.mediawawasan.com adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas.
No comments:
Post a Comment