MWawasan - (Lampung Timur) - Pelapor E-KTP ganda dan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga berasal dari oknum ASN Kantor Kecamatan waway karya dan oknum caleg partai PKB nomor urut 6 daerah pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten Lampung Timur hari ini, rabu (10/4/2019) penuhi panggilan panwascam Kecamatan waway Karya.
Menurut Ismail Saleh (Raja Niti), sebagai pelapor ia akan kooperatif mengikuti panggilan Panwascam Kecamatan Waway Karya bahkan bila nanti kasus ini terus berlanjut ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaskab), ia sebagai pelapor akan tetap kooperatif memenuhi panggilan dan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Bawaskab dan Bawaslu.
"Hari ini saya dipanggil pihak Panwascam Kecamatan Waway Karya untuk dimintai keterangan atau Klarifikasi terkait laporan saya tentang kasus dugaan penggandaan E-KTP dan Pelanggaran Pemilu. Sebagai pelapor, saya akan senantiasa kooperatif memenuhi panggilan pihak Panwascam dan jika nanti kasus ini dinyatakan dapat dilanjutkan prosesnya oleh Bawaskab, maka saya akan tetap kooperatif serta akan patuh pada aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaskab dan Bawaslu", pungkasnya.
Lebih lanjut Raja Niti membeberkan, "Sebelumnya pihak kami bersama rekan-rekan jurnalis melakukan penelusuran lanjutan ke dusun Sidareja desa Sidorahayu kecamatan Waway Karya. Dan disanalah terkuak ada sebanyak 50 buah E-KTP yang diantar oleh oknum ASN Kantor Kecamatan Waway Karya inisial G dan istrinya oknum Calon Legislatif dari partai PKB nomor urut 6 Dapil 5 inisial S. Dari hasil investigasi yang kami peroleh, G dan S mendatangi kediaman inisial A beberapa hari yang lalu. Kedatangan mereka memperkenalkan diri, dan awalnya G dan S mengaku berasal dari Batanghari Metro, kata A (red), namun selanjutnya G menyampaikan bahwa S adalah istrinya yang bernama S calon legislatif dari partai PKB nomor urut 6 Dapil 5. Dari situ A, mengetahui kalau sesungguhnya tamunya itu berasal dari desa Jembrana Kecamatan Waway Karya. Lalu, G dan S meminta bantuan kepada A untuk membagikan 50 buah E-KTP dan 50 lembar contoh surat suara, serta meminta A agar menjelaskan kalau S mencalonkan diri dari partai PKB nomor urut 6, 'kalau mau milih saya nomor 6', ucap A menceritakan apa yang dikatakan oleh G dan S padanya. Dan, ketika berpamitan, A diberi uang sebesar Rp.150.000, A sempat menolak namun akhirnya tetap ia terima", jelas Raja Niti.
"Dari 50 buah E-KTP tersebut, sudah dibagikan oleh A kewarga sebanyak 38 buah, dan 12 buah E-KTP tersebut sudah kami serahkan ke pihak Panwascam Kecamatan Waway Karya. Secara keseluruhan warga masyarakat yang menerima E-KTP yang berasal dari oknum G dan S sebelumnya sudah memiliki E-KTP dan berlaku seumur hidup. Jadi secara keseluruhan 50 warga masyarakat tersebut E-KTPnya ganda. Artinya jelas, selain diduga ada pelanggaran pemilu, kami juga menduga sebagai kelalaian pihak Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Timur. Karena jumlah E-KTP ganda yang kami temukan sangat banyak, hal ini bisa saja terjadi dilain desa maupun di lain kecamatan di kabupaten Lampung Timur, ini tidak bisa ditolerir lagi karena ini berkaitan dengan anggaran negara serta bisa ditafsirkan secara jelas berapa kerugian negara setelah semua terungkap, pihak terkait harus tegas dan segera memberikan sangsi kepada semua oknum G dan S serta pihak-pihak yang diduga lalai atas kejadian ini", tegas Raja Niti.
Dilain pihak, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Lampung Timur, Indra Gandi, S.IP, mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengirimkan E-KTP dan Surat Keterangan (Suket) keberbagai wilayah Kecamatan sebagai Kabupaten Lampung Timur. Itu dalam rangka pelaksanaan program percepatan pencetakan E-KTP dalam menghadapi Pemilu 2019. "Bila ada terjadi terjadi Doble cetak, maka kami akan menarik kembali E-KTP yang kepada masing-masing warga melalui Kepala Desa setempat. Dan untuk melakukan pengecekan melalui server, maka itu akan dilakukan secara berangsur-angsur, karena pelayanan sementara akan terhenti bila dilakukan pengecekan melalui server. Dan kita harus berfikir positif, tidak ada unsur politik dalam proses pencetakan E-KTP. Ini merupakan program percepatan untuk membantu masyarakat supaya bisa memiliki E-KTP dan Suket agar bisa ikut Pemilu", ucap Indra Gandi.
Menanggapi apa yang disampaikan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut, selaku pelapor Raja Niti yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan dan Pembinaan DPD SPRI Provinsi Lampung mengatakan, "apa yang disampaikan oleh pak Kabid Indra Gandi itu sah-sah saja dan itu hak beliau, tapi pada kenyataannya pihak Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut patut diduga lalai atas Doble cetak yang begitu banyaknya, ini baru satu desa lo, tidak menutup kemungkinan terjadi juga di desa-desa dan kecamatan-kecamatan lain di Lampung Timur. Dari Namanya saja sudah E-KTP, yang artinya terintegrasi secara elektronik, dan terkoneksi dengan seluruh jaringan data kependudukan, jadi kasus ini tidak main-main. Kalau satu atau dua buah E-KTP yang doble cetak itu kita maklumi, tetapi ini puluhan bahkan bisa saja terjadi sampai ratusan atau bahkan ribuan. Maka dari itu kami akan terus meminta kepada pihak terkait untuk melakukan pengungkapan serta memberikan sanksi tegas kepada semua pihak yang terkait dalam kasus ini", ucap Raja Niti.(Team)
No comments:
Post a Comment