MWawasan, Sijunjung (SUMBAR)~ Jelang pemilu serentak 2019, Bawaslu Kabupaten Sijunjung adakan sosialisasi pengawasan pemilihan umum yang ditujukan kepada mahasiswa STIPER dan STIT di Wisma Keluarga, Sabtu (06/04/19).
Kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam pemilihan umum dibuka secara resmi oleh Agus Hutrial Tatul ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung.
Turut hadir dalam acara tersebut ketua KPU Kabupaten Sijunjung Lindo Karsa, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni, SH, MH dan Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Riki Minarsah, SE.
Dalam sambutannya ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung Agus Hutrial Tatul menyampaikan kegiatan ini sengaja diangkat untuk mensosialisasikan kepada kita semua tentang tugas dan fungsi dari Bawaslu, karena hanya tinggal beberapa hari lagi menuju hari H, ucapnya.
Ketua Bawaslu berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti acara ini sampai akhir.
Pada kegiatan itu ketua KPU Lindo Karsa juga menyampaikan bahwa pada hari H, TPS akan ramai sekali dipenuhi pemilih dan penyelenggara. "TPS kita itu akan ramai, ada 2 saksi pasangan calon presiden, ada 14 pasangan saksi dari partai, ada 22 saksi DPD, kalau semua peserta pemilu mengirimkan saksinya maka dalam 1 TPS itu saksinya ada 42 orang dan pemilih paling banyak ada 300 orang, belum lagi pemantau dan pengawas TPS", tegas Lindo.
Pemilu bagi Indonesia adalah sebuah pesta, sebuah ajang silaturahmi bukan hanya bagaimana seseorang mencari kedaulatan dan memberikan kedaulatan kepada orang lain, lanjut ketua KPU Sijunjung.
Dalam kesempatan itu, Alni, SH, MH selaku narasumber memaparkan semua hal tentang kampanye, mulai dari larangan-larangan dalam berkampanye, yaitu : 1). Kampanye diluar jadwal 2). Menghina, menghasut, memfitnah dan mengadu domba 3). Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye 4). Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan paslon 5). Mempersoalkan dasar negara, pancasila, UUD1945, dan NKRI 6). Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah 7). Mencetak dan menyebarkan bahan kampanye diluar ketentuan 8). dan lain- lain.
Dan apabila terdapat pelanggaran dalam kampanye kita dapat melaporkannya ke pengawas pemilu terdekat, seperti pengawas di tingkat nagari dan kecamatan. Dengan syarat identitas pelapor, yaitu : 1). Warga Negara Indonesia 2). Peserta pemilu 3). Pemantau pemilu. Kemudian sayarat sebuah laporan itu dapat diterima yaitu adanya syarat formil (terlapor, pelapor, waktu terbatas maksimal 7 hari semenjak peristiwa), dan syarat materil (jelas uraian peristiwa, alat bukti dan saksi).
Dalam sosialisasi ini Bawaslu mengajak kaum millenial atau pemuda penerus generasi pembangunan berikutnya untuk mulai peduli pada pemilu 2019, agar dapat memajukan pembangunan daerah Sijunjung.
Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan santai, karena disediakan sesi senam otak yang membuat peserta lebih rileks. Dan kegiatan diakhiri dengan makan siang bersama di Rumah Makan Keluarga.
#Ayu
No comments:
Post a Comment