Dalam keterangan surat laporan nomor 05/LP.Berkas/PL/Kab/03.17/IV/2019, pelapor menerangkan kronologisnya pada hari Senin 18 April 2019 saat itu dia diajak pergi kampanye bersama rombongan sebanyak 5 bis ke rumah Jon Pandu (Caleg).
Dalam acara itu, setelah mendapat ajakan dari caleg tersebut untuk memilihnya lalu Nurwista bersama rombongan diselipkan amplop beserta nasi goreng.
Selanjutnya, Nurwista baru membuka isi amplop tersebut pada tanggal 15 April, ternyata berisikan uang sebesar Rp 50.000. Ia pun segera menanyakan maksud dari uang tersebut kepada Mamaknya (paman pelapor). Merasa telah terjadi pelanggaran pemilu, Nurwista membawa amplop tersebut dan melaporkannya kepada Bawaslu Kab Solok bersama dua orang saksi bernama Nurlina dan Yoserizal.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih tetap melakukan konfirmasi lanjutan untuk pengembangan lebih lanjut.
#tim
No comments:
Post a Comment