MWawasan,Sarolangun-(JAMBI).Dicoret dari DCT oleh KPU Sarolangun
dan telah berupaya melakukan gugatan di Bawaslu Sarolangun, perjuangan Syaihu CS (M Sayaihu, Jannatul Pirdaus, Hapis dan Azazil Azmi) dan Cik Marleni Cs (Cik Marleni dan Aang Purnama) telah berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Dari Imformasi yang dihimpun, Sidang PTUN Jambi, Jum'at (12/4/18) memutuskan mengabulkan tuntutan
H M Syaihu Syaihu cs dan Cik Marleni Cs, dan sah sebagai Calon Anggota DPRD Sarolangun 2019-2024.
Muhammad Fakhri Ketua KPU Sarolangun, dihubungi Jambi memgatakan belum menerima putusan tersebut, Fakhri menyebut pihaknya masih menunggu hasil putusan dari PTUN Jambi.
"Kami masih menunggu hasil putusan dulu, karena hasil putusan belum kami terima", kata Fakhri Jum'at sore (12/4/18).
Ditanya tentang rencana banding atas putusan PTUN Jambi, Fakhri menyebut akan memplenokan terlebih dahulu, "Nanti setelah dapat putusannya, akan kami plenokan dulu ", tambah Fakhri.
Untuk menyikapi hal ini Fakhri mengatakan akan tetap berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017, "Untuk menyikapi hal ini kami tetap berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017", jawab Fakhri, singkat.
#iksan
Friday, April 12, 2019
PTUN Jambi Kabulkan Tuntutan Cek Marleni CS, Ini Kata Ketua KPU Sarolangun
Tags
# Sarolangun
Share This
About Wawasan
Sarolangun
Label:
Sarolangun
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023
Mediawawasan
Media online www.mediawawasan.com adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas.
No comments:
Post a Comment