MWawasan, Pekalongan (JAWA TENGAH)~ Program sertifikat massal atau PTSL yg seharusnya menjadi program untuk mempermudah masyarakat memiliki hak sepenuhnya terhadap tanahnya sendiri malah banyak dijadikan ajang pungli oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Seperti terkait dugaan praktik pungli PTSL Desa Peganden Tengah Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan yang ramai dipemberitaan baru-baru ini. Sehingga membuat Kejari Kabupaten Pekalongan melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan Puldata (pengumpulan data).
Ketika Dikonfirmasi di ruang kerjanya kepada beberapa awak media cetak dan online, Senin (08/04/19), Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Aan Syaiful Anwar, SH mengakui jika pihaknya sudah memanggil Kepala Desa Peganden Tengah dan anggota panitia PTSL.
"Saya sudah panggil Kepala Desa Peganden Tengah Kecamatan Wonopringgo hari Senin satu minggu yang lalu. Dilanjutkan dengan 2 (dua) kali ketua panitia PTSL dan anggota RW/RT menyerahkan data-data kesini", ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kita minta data- datanya dari panitia PTSL dan kepala desanya juga tapi kita memang belum melakukan pemeriksaan hanya sebatas puldata dan pulbaket saja. Tetapi ternyata kwitansinya Rp. 150 ribu.
Kita akan segera panggil keterangan warga dari Desa Peganden Tengah sebatas wawancara dulu karena kwitansi Rp.150 ribu, nanti akan saya kembangkan dan untuk desa lain di Kecamatan Wonopringgo InsyaAllah akan saya panggil. Kalau ada surat panggilan akan saya sampaikan, tandasnya.
#Tim
No comments:
Post a Comment