Arsul Sani Anggota DPR RI |
MWawasan, Pekalongan (JAWA TENGAH)~ Dugaan kasus korupsi di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan mendapat perhatian khusus dari anggota Komisi III DPR RI. Kasus tersebut diperkirakan akan segera memasuki babak baru, karena akan dibahas di tingkat Nasional, yaitu melalui Komisi III yang membidangi penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Awal mula akan bergulirnya kasus tersebut di Komisi III DPR RI terjadi setelah anggotanya yang berasal dari Dapil Jawa Tengah X meliputi Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Batang dan Kota Pekalongan, Asrul Sani bertemu dengan dr M Teguh Imanto yang kini sudah menjadi terpidana kasus itu di Lapas Pekalongan.
Disisi lain, tim pengacara dan keluarga dari dr Teguh juga sudah menemui pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin untuk mengadukan dugaan kasus korupsi di RSUD Kraton.
“Setelah meneliti kasus ini, berdasarkan pengalaman saya jadi praktisi hukum puluhan tahun berpotensi terjadi ketidakadilan bila yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi RSUD Keraton ini hanya dr. Teguh dan beberapa jajaran atau staf manajemen saja. Melihat kondisi yang ada, Kami dari Komisi III DPR RI tidak ingin kasus ini dilimitasi pada orang-orang tertentu saja, sedangkan ada pejabat dan mantan pejabat yang diduga terlibat, dibiarkan tetap bebas,” ungkap Arsul Sani.
Setelah mendapat keterangan dari para pihak dan mempelajari kondisi yang ada, Arsul Sani menyatakan akan membawa kasus dugaan korupsi RSUD Kraton dalam rapat kerja pengawasan Komisi III dengan Kapolri dan jajarannya. Bahkan tidak tertutup kemungkinan juga Komisi III mengadakan kunjungan spesifik ke Polda Jateng untuk mendengarkan langsung paparan penanganan kasus tersebut.
Arsul Sani menambahkan, bahwa pengembalian uang oleh beberapa pejabat atau mantan pejabat Pemkab dalam kasus itu sudah seharusnya tidak serta merta menghentikan kasus, ataupun hanya menjadikan mereka saksi saja.
“Seharusnya uang yang diberikan berkali-kali tersebut harus didalami oleh penyidik Polri, apakah merupakan suap atau gratifikasi. Dan berdasarkan pengalaman saya sebagai advokat, membedakan uang pemberian tersebut sebagai suap atau gratifikasi itu bukan hal yang rumit,” jelas Arsul Sani.
Arsul Sani menambahkan, bila uang tersebut dikembalikan, berarti pihak tersebut memang ikut menerima uang, meskipun pada akhirnya dikembalikan. Karena itulah, penyidik Polda Jateng juga harus mengembangkan kasus apakah selain pelaku yang sekarang berstatus terdakwa tersebut, ada pejabat atau mantan pejabat yang bisa dijerat dengan status sebagai turut serta melakukan, menyuruh melakukan atau paling tidak membantu melakukan.
“Saya berkomitmen untuk mengawal kasus ini sebagai komitmen kepada masyarakat pemilih di Kabupaten Pekalongan bahwa penegakan hukum kasus koripsi tidak tebang pilih, dan berjalan secara adil dan tuntas. Selain itu, juga tidak ada pihak-pihak yang main mata,” tandas Arsul Sani.
#tim
No comments:
Post a Comment