Breaking

Thursday, May 16, 2019

Pemerintah Kabupaten Batang Bakal Berlakukan E- Retribusi

MWawasan, Batang (JAWA TENGAH)~ Bupati dan DPRD Batang akhirnya memberikan persetujuan bersama atas Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum melalui rapat paripurna DPRD, Senin (13/5) kemarin. Hasil pembahasan juga merekomendasikan diberlakukannya pembayaran retribusi secara elektronik (e-Retribusi) setelah raperda disahkan nanti.

Tunggu Pengesahan Raperda, e-Retribusi Bakal Diberlakukan
Disetujui bersama Bupati Wihaji menandatangani Nota Persetujuan Bersama Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Batang.

“Raperda ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor,” kata Bupati Wihaji saat memberikan pidato sambutan atas persetujuan bersama.

Menurut Bupati, pemberlakukan regulasi tersebut masih harus menunggu tahapan raperda selanjutnya maupun mekanisme anggaran yang akan dipersiapkan. Terlebih, saat ini Pemkab Batang masih mempersiapkan penyusunan APBD Perubahan 2019.

Kesiapan anggaran itu diperlukan terutama untuk mendukung penyediaan sarana, prasarana, dan penerbitan Bukti Lulus Uji Berkala dalam bentuk Kartu Uji dan Tanda Uji serta penyelenggaraan sistem informasi pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor pada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor.

“Maka perlu dilakukan penyesuaian batas akhir waktu perubahan penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor berupa Buku Uji, Tanda Uji, dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor, menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji yaitu semula tanggal 31 Desember 2018 menjadi tanggal 31 Desember 2019,” terang Wihaji.

Untuk itu, Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor seperti Dinas Perhubungan Kabupaten Batang yang telah terakreditasi dan telah siap menggunakan Bukti Lulus Uji berkala dalam bentuk Kartu Uji dan Tanda Uji akan segera menerapkan perubahan tersebut pada kesempatan setelah proses Evaluasi Raperda dari Gubernur dan ditetapkan oleh Bupati.

“Kemudian sehubungan dengan batas waktu pemberlakuan Kartu Uji berupa Smart Card yang batas waktunya adalah 31 Desember 2019. Selanjutnya kami akan memproses pengajuan evaluasi terlebih dahulu kepada Gubernur sebelum ditetapkan,” ujarnya.

Sementara terkait penyesuaian tarif retribusi pelayanan pasar yang diatur dalam Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Reribusi Pelayanan Pasar merupakan penyesuaian atas tarif pelayanan pasar untuk kios dan los disesuaikan dengan kelas Pasar.

Menurut Wihaji, perubahan Perda nantinya harus mempertimbangkan aspek keterbukaan dan akuntabilitas dalam rangka pembebanan retribusi kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan tuntutan kewajiban Pemerintah Daerah untuk tidak membebani masyarakat secara berlebihan atas pelayanan jasa yang diberikan berdasarkan pertimbangan untuk mencari keuntungan.


#Humas

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas