MWawasan, Kota Pekalongan (JAWA TENGAH)~ Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor yang dihimpun Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kota Pekalongan dari bulan Januari hingga 13 Mei 2019 mencapai Rp28.559.794.525 atau Rp28,5 miliar lebih.
Wahyu Hidayat Kepala UPPD Kota Pekalongan RM Gunung Wibisono, melalui Kepala Seksi Pelayanan PKB, Alep Refain, menuturkan capaian tersebut sekitar Rp38,05 persen dari target PKB yang ditetapkan tahun 2019 sebesar Rp75.050.500.000.
Sementara, perolehan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 13 Mei 2019 mencapai Rp13.536.571.500, atau sekitar 35,73 persen dari target BBNKB yang ditetapkan di tahun 2019 sebesar Rp37.882.000.000.
“Jika dibandingkan pada periode yang sama dengan tahun sebelumnya, pertumbuhan PKB sampai dengan 13 Mei 2019 ini mencapai 15,08 persen,” jelas Alep Refain, Selasa (14/5).
Alep menyampaikan, UPPD Samsat Kota Pekalongan terus melakukan berbagai upaya agar target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai dan mengurangi jumlah tunggakan. “Kita juga terus meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak,” ungkapnya.
Upaya-upaya yang telah dilakukan untuk pencapaian target penerimaan, diantaranya dengan mendekatkan tempat layanan ke wajib pajak dan menambah titik layanan. Selain itu mengintensifkan razia bersama dengan Polres Pekalongan Kota, srta mengintensifkan kegiatan door to door terhadap wajib pajak yang belum bayar pajak kendaraannya. “Tujuannya supaya masyarakat yang belum membayar atau menunggak pembayaran pajak kendaraan supaya segera membayar pajak kendaraannya,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraannya, jangan sampai melewati tanggal jatuh tempo supaya tidak kena denda. Untuk diketahui pula bahwa pajak kendaraan bermotor dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.
“Mari taat bayar pajak. Pendapatan pajak ini nantinya akan dikembalikan ke masyarakat. Pajak akan digunakan untuk membiayai pembangunan,” pungkasnya.
#Humas/Agus
No comments:
Post a Comment