MWawasan - (Lampung Timur) - Seorang Oknum Polisi diduga memiliki tambang pasir ilegal di Desa Tri Sinar,Kecamatan Marga Tiga,Kabupaten Lampung Timur.
Namun tambang pasir ini pernah ditutup karna mesin penyedot pasir di angkut oleh Polsek Marga Tiga setelah sempat di britakan oleh Media Lampung TV pada 15-08-2018 lalu.
Anehnya 4-5 bulan belakangan ini tambang itu kembali dibuka bahkan sampai hari ini.
Salah satu warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, "dula sempet ditutup mas karna mesinnya di angkut Polisi, ga tau sekarang malah di buka lagi, denger-denger yang punya nya sih polisi tapi yang ngurus si pak gito Poldes sini mas,"ucap warga.
Lebih lanjut warga berharap, "ya kami harap kepada penegak hukum dan pemerintah setempat agar masalah ini benar-benar di selesaikan lah mas, kasian jalan kami rusak,belum lagi polusi-polusi yang membuat anak kami batuk-batuk, "harap warga.
Saat kami mencoba menemui pak Gito untuk diwawancarai terkait tambang tersebut, kami hanya bertemu dengan istri pak Gito,dengan nada tinggi istri pak Gito mengatakan, "dari mana mas? Dari Media ya? Mas suami saya (Gito) tidak lagi mengurus tambang pasir itu, itu langsung yang punya nya yang ngurus,itu punya pak polisi jadi tanyakan aja ma pak polisinnya, "pungkas istri Gito.
Masih di Kecamatan Marga Tiga, Desa Jaya Guna yang berbatasan langsung dengan Desa Tri Sianar ternyata juga diduga memiliki tambang pasir ilegal, terlihat memiliki 2 mesin penyedot pasir yang terapung di aliran sungai, tambang yang satu ini menurut warga setempat adalah milih Pak Eko adik ipar Kepala Desa Jaya Guna,(Basuki).
Kami pun bergegas mencoba menemui Kepala Desa Basuki namun sayangnya beliau tidak di rumah.
Menurut warga yang tidak ingin di sebut namanya mengatakan, "itu tambang milik adik iparnya pak kades mas, namanya Eko dan Eko ini tinggal di Metro,metronya dimana saya ga tau mas,yang jelas tambang itu dibuka baru 2-3 bulan ini, "tutup warga. (Tim)
No comments:
Post a Comment