MWawasan - (Lampung Timur) - Pegawai Harian Lepas (PHL di Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah BPKAD Pemerintah Kabupaten Lampung Timur merasa di rugikan atas aturan-aturan yang di buat oleh BPKAD pasalnya" honor atau gajih para PHL tersebut di potong, ada yang sampai mines atau nol/tidak mendapatkan honor sama sekali hal itu terjadi semenjak bulan maret 2019 lalu, anehnya aturan yang di buat BPKAD tersebut tidak mengacu ke Perbup atau Perda kabupaten Lampung Timur.
Menurut keterangan salah satu pegawai PHL BPKAD Pemkab Lampung Timur yang tidak mau di sebutkan namanya saat di wawancarai oleh salah satu media di lingkungan pemda lam-tim pada jum'at 14/06 menyampaikan benar honor kami di potong bahkan ada yang min, saya sendiri juga mengalaminya dan hampir semua kami pegawai PHL ada sekitar 33 orang dipotong mulai dari bulan Maret, memang benar kami sudah membuat surat pernyataan tentang pemotongan itu, karena pada saat itu kami ditakuti jika kami tidak membuat surat pernyataan tentang pemotongan tersebut maka kami tidak mendapatkan (Surat Perintah Tugas) SPT untuk perpanjangan kerja, makanya dengan terpaksa kami setujui, sebetulnya masalah ini sudah sampai ke Polres dan Kajari, sebab baru-baru ini sebelum hari raya kami pernah di panggil dari kejaksaan dan tim dari Polres pun sudah pernah kekantor kami namun semuanya melempem. sampai dengan saat ini dingin-dingin saja jadi kami cuma bisa pasrah dengan nasib kami, kami tidak tau lagi ya kemana lagi" ujarnya.
Sementara kepala sud bidang kepegawaian "Idham saat di komfirmasi oleh media di kantor BPKAD jum'at 14/06 mengatakan saya jelaskan bahwa kebijakan untuk pengurangan pendapatan honor dari PHL di BPKAD ini dari maret 2019, dan berawal dari 2017 sampai 2018 kebijakan, bahwa tambahan penghasilan bagi PNS itu dibuatkan Perbup nya dan pemotongan pemotongan, yang artinya pengurangan dari jumlah kehadiran yang terlambat sekian persen tidak masuk sekian persen sehingga kehadiran seorang PNS tunjangannya berdasarkan hal tersebut itu berlaku 17-18 , dan sekarang kedisiplin PNS sudah lumayan berjalan, awalnya memang banyak bergejolak. untuk diketahui bahwa BPKAD ada 3 pijer sehingga dia bekerja atau tidaknya kelihatan seperti pom bensin ada struknya , setelah ini berjalan dan pada 2009 PNS bergejolak lagi, bersuara kok rajin PNS dari pada PHL sebab PHL-nya ada yang masuk jam 9 ada juga yang masuk jam 11 kemudian pulangnya jam 2.
Nah pada saat itu timbullah suatu pemikiran artinya bagaimana Sih bisa disiplin baik PHL maupun PNS yang ada di BPKAD sehingga pelayanan pada masyarakat di keuangan ini berjalan dengan lancar" jelas Idham.
Dan pada waktu mereka mengajukan permohonan perpanjangan untuk menjadi PHL di BPKAD mereka diminta untuk membuat Pakta integritas atau pernyataan Sesuai dengan kesepakatan Artinya bahwa mereka bersedia dijadikan (Pekerja Harian Lepas) PHL itu tadi dengan ketentuan sebagai berikut misalnya mereka bekerja terlambat terkena sanksi pengurangan honor karena mereka tidak hadir mengacu kepada tunjangan PNS itu mengacu pada aturan tambahan penghasilan kalau kata orang Tukin' ketika itu mulai diberlakukan januari-februari kemudian banyak gejolak kata nya kok nggak ngomong, kok gak sosialisasi, kok gak diberitahu dulu, Padahal mereka sudah membuat pernyataan itu sendiri dan SPT mereka Berdasarkan pernyataan tersebut artinya tidak beda dengan Pakta integritas, mereka kaget dan protes sehingga gejolak, kok kejam tega Oke akhirnya diputuskan januari-februari kita maklumi dan ketika di bulan maret itu berlaku mereka masih tidak terima sampai ada pengaduan itu, ke Polres Kejari sampai ke KPK pengaduan itu bahwa aturannya Kenapa kok semena-mena, dan akhirnya kita tetap melaksanakan aturan tersebut, aturan tersebut kan karena untuk mendukung kemajuan kemajuan Pemda Lampung Timur khususnya di BPKAD dengan pelayan yang maksimal karena mereka hadir tidak terlambat, jika mereka hadir terlambat semua pelayanan terganggu dan bisa selesai sore,
Saat mereka mengajukan perpanjangan untuk menjadi pegawai BPKAD Lampung Timur dengan syarat bersedia rajin menyetujui pemotongan sekian sekian dan mereka setuju, intinya ini semua untuk meningkatkan kedisiplin para pegawai, walaupun banyak gejolak tetap kita laksanakan artinya sanksi-sanksi tersebut tetap ada dan Alhamdulillah sekarang sudah datang pagi semua dulu datangnya siang-siang dan antara PHL pun bergejolak karena yang rajin sama yang tidak rajin kok gajinya sama maka timbul cemburu sosial,
Dan Aturan itu tidak mengacu kepada Perda atau Perbup sebab semuanya di hitung sesuai keterlambat yang bersangkutan misalnya dia hadir terlambat nanti dalam sebulan dihitung berapa kali terlambat apabila dia terlambat 10 jam dalam satu bulan maka dia akan dipotong 4% dari yang harus diterimanya yang belum sampai 10 jam tidak dapat sanksi kalau dia 20 jam berarti ditambah 4% lagi, sehingga terjadilah mines itu tadi atau kembali ke nol" paparnya.
Pada saat ditanya apakah aturan itu di ketahui oleh pimpinan tertinggi Pemkab Lampung Timur dia menjawab" Nah saya gak punya kewenangan saya kira hanya pimpinan saya yang bisa menjelaskannya" kata idham. (Rls)
No comments:
Post a Comment