Poto : Ilustrasi |
MWawasan, Pekalongan ( JAWA TENGAH)~ Akibat ulah belasan debt colektor yang mengepung SY selaku wartawan yang di duga merampas sepeda motor merk Vario tahun 2018 milik SY di jalan desa Rowacacing Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa tengah berujung dilaporkan di Polsek Kedungwuni Kabupaten Pekalongan pada hari Sabtu (13/07/2019)
Ketika SY warga Sumurjomblang Bogo Kabupaten Pekalongan bertandang di rumah Kades Rowocacing dikepung sekitar belasan personil debt collector Eksternal leasing.
"Saya tidak terima dengan perlakuan saudara Fakhrurozi dan kawan kawan, saya merasa dipermalukan dimuka Umum. untuk itu saya melaporkan ke kepolisian"
Dikatakannya bahwa urusan kendaraan yang terlambat beberapa bulan dapat diselesaikan di kantor, bukan digiring dijalan seperti maling" geram SY.
Perlu diketahui bahwa saat kejadian terjadi perampasan hand phone milik SY karena dikira mengambil gambar Fakhrurozi dan teman temannya.
Beruntung saat itu SY menghubungi temannya AR yang tidak lama kemudian AR berusaha mendamaikan.
Tetapi disaat AR dan Fakhrurozi rembugan, SY meninggalkan tempat kejadian perkara untuk memeriksa luka dan membuat laporan.
"Saat itu saya berobat ke puskesmas untuk visum dan melaporkan ke polsek Kedungwuni " terangnya.
Perlu diketahui luka ditangan kanan akibat SY mempertahankan HP miliknya karena dikira mengambil gambar pada Fakhrurozi dan kawan kawanya. " Saya tidak ambil gambar tapi saya habis telpon dan melihat isi HP" terangnya.
Ditempat yang sama pihak Fakhrurozy dan teman teman disaat ditemui AR meminta maaf bilamana sikap dan etikanya kurang berkenan bagi SY.
" Kami atas nama teman-teman minta maaf bilamana sikap dan tutur kata ada yang salah. Kalau saja awalnya bilang profesinya wartawan sudah barang tentu tidak begini jadinya" tutur Fakhrurozi.
Sampai berita ini diturunkan pihak SY masih bersikukuh untuk malanjutkan ke pengadilan. Ungkap korban kepada Awak Media.
"Berdasarkan atas intruksi dari Kapolri langsung yang memerintahkan untuk menangkap debt collector. Kapolri Jendral Tito Karnavian, memerintahkann kepada semua jajaran Polres dan Polsek di Indonesia untuk menangkap premanisme dan debt collector, jika aksinya sudah meresahkan dan sampah masyarakat.
”Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi,
Itu bagian dari teror pada masyarakat telah melakukan melanggar pasal 170 tentang pengeroyokan terhadap korban. Terangnya.
#Tim MWawasan
No comments:
Post a Comment