MWawasan - (Lampung Timur) - -DPRD Lampung Timur menyoroti anggaran Bagian Humas Sekretariat Pemda Lampung Timur.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur dari Fraksi Partai Gerindra, Purwianto meminta pihak terkait dapat mengkaji ulang perencanaan dan alokasi dana di bagian Humas Sekretariat Pemda Lampung Timur.
“Agar kedepannya tidak lagi terjadi persoalan-persoalan serupa,” kata dia, Jumat 12 Juli 2019.
Sementara, ormas Laskar Merah Putih (LMP) menduga Bagian Humas Sekretariat Pemda Lampung Timur sengaja merencanakan anggaran untuk bahan ‘bancakan’ mengeruk APBD.
Disinyalir, perusahaan media dijadikan alat, dikarenakan pada laporan anggaran disebutkan ada anggaran untuk Jurnalis Warga, faktanya, untuk anggaran itu untuk media televisi dan radio. Anggaran tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai judul kegiatan l.
Untuk anggaran televisi dan radio hampir mencapai Rp 500 juta tersebut, dibenarkan Kabag Humas Sekretariat Pemerintah Daerah Lampung Timur, Mujianto yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Mujianto mengakui ihwal anggaran untuk kerja sama untuk empat stasiun televisi sebesar Rp 400- an juta, dan Rp 60 juta untuk radio.
Sementara pada ‘judul’ dalam laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Timur tidak menyebutkan plot anggaran televisi ataupun radio.
Menurut Ketua Harian Markas Cabang LMP Kabupaten Lampung Timur, Rini Mulyati, pada LKPJ anggaran tersebut diperuntukan pada biaya publikasi online.
“Disitu kan jelas, judul kegiatanya untuk meningkatkan kemitraan jurnalis warga dengan pemerintah daerah dan pada pengeluaranya pun, menyebutkan untuk kerjasama publikasi media online. Kan beda jauh dengan TV atau radio, ini baru sebagian, masih banyak lagi laninya,” ujarnya.
Ia berharap kedepannya pemimpin daerah agar melakukan kajian terlebih dahulu dalam menempatkan pejabat di kabupaten berjuluk Bumei Tuah Bepadan itu. Karena, hal tersebut perlu dilakukan demi kepentingan masyarakat, terlebih dalam kebijakan terhadap kerja sama pada media.
Ketua Mcab LMP Lampung Timur, Amir Faisol menegaskan, adanya indikasi korupsi yang telah direncanakan sejak perencanaan anggaran, sehingga, pihak-pihak terkait harus dapat melakukan tindakan sebagaimana mestinya.
“Ini saya kira sudah direncanakan sejak awal perencanaan, makanya cacat, jadi apapun dilakukan untuk perbaikan tentu tidak akan baik lagi. Inspektorat selaku APIP mesti melakukan fungsinya, atau bahkan Lembaga Yudikatif,” paparnya.(*)
No comments:
Post a Comment