MWawasan,Sarolangun- (JAMBI)Hingga saat ini aliran Ahmadiyah di Kabupaten Sarolangun -Jambi terus berjalan dan melakukan kegiatan, terbukti menurut data yang dihimpun dari Kantor Kesbangpol Kabupaten Sarolangun, Ahmadiyah Sarolangun sudah tercatat memiliki jamaah 216 orang, 60 kepala keluarga, meningkat signifikan dari tahun lalu yang hanya beranggotakan sekitar 100 orang yang berlokasi di Desa Batu Putih Singkut 7 dan Desa Sungai Merah Singkut 4 Kecamatan Pelawan,
Pimpinan Abdul Basyid.
Sikap Pemerintah sudah jelas melarang aliran Ahmadiyah dengan mengeluarkan SKB tiga mentri (menteri agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep 33/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan perintah kepada Penganut, Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah sering melakukan langkah antisipasi hingga memberi peringatan agar Ahmadiyah Sarolangun tidak melakukan aktivitas dan kegiatan aliran yang mereka anut.
Pada rapat Pengawasan aliran kepeecayaan masyarakat (Pakem) yang digelar Kantor Kesbangpol Kabupaten Sarolangun, Kamis (25/7/2019) diputuskan melakukan tindakan tegas terhadap Ahmadiyah untuk tidak bercokol di Bumi Sarolangun dan akan dilakukan tindakan represif sebagai langkah hukum.
Kepala kantor (Kakan) Kesbangpol Kabupaten Sarolangun Solahudin Novri menyebut Ahmadiyah Sarolangun beberapa waktu lalu pernah berencana menggelar acara besar se Sumatera bagian selatan yang dikemas dalam tajuk Halal bi Halal, namun batal digelar karena tidak diberi izin pihak terkait.
"Beberapa waktu lalu Ahmadiyah berencana menggelar Halal bi halal, namun batal karena tidak diberi izin", ucap Solahudin Novri.
"Diduga Sarolangun akan dijadikan basisnya (Ahmadiyah), melalui rakor ini kita carikan langkah tepat untuk menggagalkannya", tambah Kakan.
Turut Hadir dalam rapat Pakem, Sekda Thabroni Rozali, Kemenag Sarolangun, Polres, Dandim diwakili Pabung Abdul Aziz, MUI, FKUB, OKP, Kades Batu Putih Ali Mukti dan Ormas serta undangan lainnya.
Sekda Thabroni mewakili Bupati Sarolangun mengatakan Ahmadiyah sudah dilarang sesuai SKB tiga mentri dan harus dihentikan,
"Ahmadiyah sudah dilarang dengan SKB 3 mentri, kita semua wajib mengawasi, dan menghentikan karena sudah dilarang ", tegas Sekda.
Pernyataan serupa juga diungkapkan Kasi Intel Kejari Sarolangun Riki Alhambra karena langkah -langkah persuasif sudah dilakukan, sekarang saatnya melakukan tindakan tegas,
"Kita harus aksi, kita harus tegas karena diduga pelanggaran sudah jelas dilakukan Ahmadiyah ", pungkas Riki Alhambra.
#iksan
No comments:
Post a Comment