MWawasan, Dumai (RIAU)~ Untuk yang sekian kalinya Tim Penindakkan dan penyidikan Bea dan Cukai Dumai baru baru ini berhasil mengungkap puluhan kilo gram ganja kering, selain itu juga Kantor pengawas dan penindakan Bea dan cukai ( KPPBC ) Dumai bersama tim gabungan juga kembali menggagalkan penyeludupan kilo gram narkotika sejenis sabu dan puluhan ribu butir pil extasy turut diungkap bersama dua orang pelaku di perairan tanjung jering pulau Rupat.
Pada jumpa pers Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai ( KPPBC ) Dumai Fuad fauzi pada 23/7/2019 mengatakan penangkapan ini berhasil mengamankan dua pelaku masing masing berinisial SL ( 29 ) dan MR ( 22 ) warga Rupat Kabupaten Bengkalis dengan barang bukti di duga narkoba sejenis sabu seberat 27,650 Kg dan 20 ribu butir pil extasy.
Kronologis penindakan, Tim KPPBC Dumai melakukan koordinasi dengan Pomal Dumai, dan SatPol Air Polres Dumai untuk melakukan patroli laut dan patroli darat bersama,bahwa berdasarkan informasi yang di peroleh dan laporan masyarakat akan ada penyeludupan barang sejenis Narkoba yang di bawa dari malaysia menuju daerah Pulau Rupat yang di bawa dengan sarana angkutan laut.
Berdasarkan informasi tersebut pada tanggal 22 Juli 2019 pukul 18.00 wib tim patroli laut bergerak menuju perairan Rupat untuk melakukan pemantauan dan selanjutnya pada tanggal 23 Juli 2019 sekira pukul 06.00 wib di antara perairan selat morong dan tanjung jering tim patroli laut melihat sebuah kapal speed boat yang bergerak dengan kecepatan tinggi dari luar daerah pabean indonesia menuju perairan tanjung jering Rupat.
Lalu tim patroli laut melakukan pengejaran speed boat tanpa nama yang di curigai tersebut,berusaha kabur dan telah dilakukan upaya tembakan peringatan namun speed boat tanpa nama tersebut tetap berusaha kabur dari pantauan tim patroli sehingga terus dilakukan pengejaran tanpa henti,sampai pukul 06.30 wib begitu sampai nya di peraian tanjung jering rupat tim penindakakan dan penyidikan ( P2BC Dumai ) bersama Pomal dan SatPol Air Polres Dumai akhirnya dua orang pelaku dengan menggunakan speed boat berikut barang bukti berhasil di tangkap dan diamankan.
Lanjut fauzi menjelaskan saat dilakukan penggeledahan terhadap kapal tersebut,di temukan 1 buah tas yang berisikan 29 bungkus di duga narkotika jenis sabu dan 20 ribu butir pil extasy yang di dapati di dalam speed boat itu.
"Diduga kedua pelaku berperan berperan sebagai kurir barang haram yang berasal dikirim dari Malaysia dengan tujuan ke Indonesia masuk melalui pulau Rupat,"jelasnya sekarang kedua pelaku bersama barang bukti ( BB ) telah di amankan di Kantor Bea Cukai Dumai dan segera di serahkan ke pihak Polres Dumai untuk di lakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan hukum dan undang undang yang berlaku di negara RI,
Keduanya bakal di jerat dengan unang undang pasal 113 ayat 1 dan 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, terang fauzi menutup.
#Muhardi
No comments:
Post a Comment