MWawasan, Dumai (RIAU)~ Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun 2019 ini di laksanakan oleh tiap sekolah dengan tiga sistim yaitu sebagai berikut Zonasi,tidak mampu,prestasi dan termasuk pindahan dari daerah kota lain/ orang tuanya pindah tugas ke kota lain.
Hal ini telah tertuang pada peraturan baru Kementrian pendidikan dan kebudayaan ( Kemendikbud ),undang undang Kemendikbud no.51 tahun 2018 tentang PPDB.
Bahwasanya PPDB dilakukan dengan sistim zonasi untuk tahun 2019 ini secara nasional sudah dilaksanakan oleh tiap tiap sekolah.
Salah satu sekolah SMPN 15 Bukit Timah Dumai didatangi wartawan pada 8/7/2019 hari pertama saat PPDB dilaksanakan di SMPN 15 Dumai menemui kepala sekolah SMPN 15 Ely Sukarela Wati, S.Pd.
"Penerimaan Peserta didik baru ( PPDB ) di SMPN 15 Bukit Timah mulai kita laksanakan tanggal 8 s/d 15 juli 2019,dan PPDB kita terima dengan tiga sistim PPDB yaitu dengan sistim jalur zonasi, tidak mampu, prestasi dan termasuk pindahan yaitu orang tuanya pindah tugas dari kota lain.
"Selain itu SMPN 15 Bukit Timah untuk PPDB kita persiapkan lima lokal untuk kelas I dengan rata rata perlokalnya 25,28 s/d maksimalnya 32 orang per lokalnya, yang paling utama sekali kita terima jalur zonasi yang terdekat dari sekolah langsung kita terima,lalu kita terima jalur tidak mampu,jalur prestasi yang memenuhi persyaratan dan ketentuan kriterianya kita terima.
"Pendaftaran PPDB maksimal nya sesuai kuotanya sekitar 150 orang lebih kita persiapkan untuk 5 lokal dan apabila sudah mencukupi batas maksimal kuotanya maka pendaftaran PPDB kita tutup, imbuh Ely Sukarela Wati, S. Pd kepada www.mediawawasan.com.
#Muhardi
No comments:
Post a Comment