Breaking

Thursday, July 25, 2019

Tak Kantongi Izin, Usaha Galian C di Sarolangun Tetap Jalan Kajari Sebut Pemerintah Harus Fasilitasi Pengusaha

MWawasan, Sarolangun (JAMBI)~ Keberadaan penambangan galian C (sirtu) di Sarolangun akhir-akhir ini menjadi pembicaraan publik, ditengarai kebanyakan usaha yang mengeruk hasil bumi itu tidak mengantongi izin dan tidak mendatangkan hasil pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sarolangun. Persoalan ini bahkan menjadi sorotan masyarakat.

Menyangkut hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun Ikhwanul Hakim menanggapi, Pemerintah harus menyikapi kondisi ini dengan memfasilitasi pengusaha dalam mendapatkan izin dan jangan terkesan adanya pembiaran.

"Pemerintah harus memfasilitasi pengusaha untuk mendapatkan izin,
jangan ada pembiaran karena tidak ada izin pun  mereka tetap jalan," ucap Kajari, Senin (22/7/2019).

Lanjut Kajari, Pentingnya izin (legalitas) adalah menyangkut dasar hukum bagi pemerintah untuk menarik pendapatan retribusi, "Karena kalau tidak ada izin, mereka tetap jalan, Pemerintah tidak ada dasar hukum menarik pendapatan retribusi, jadi Sarolangun tidak dapat apa-apa,", urai Kajari.


"Tapi kalau kita sudah fasilitasi dalam pemberian izin , walau pun izin wewenang ESDM Provinsi, kita dapat melakukan pengaturan dalam menarik retribusinya dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Sarolangun," sambung Kajari.

Kajari juga menyebut sampai saat ini baru ada satu usaha galian C di Sarolangun yang mengantongi izin,  "Sekarang sudah ada satu perusahaan yang mengantongi Izin, kedepannya kita harap Pemerintah memfasilitasi yang lainnya karena ini sumber PAD yang potensial," terang Kajari.

Diketahui, dengan kondisi dan fakta yang ada sekarang,  Sarolangun tidak dapat apa- apa, hanya oknum tertentu yang meraup keuntungan, Sarolangun kehilangan ratusan ribu perhari, yang semestinya dapat untuk menambah PAD.

"Dampak lain dari usaha galian C saat ini lingkungan seperti sudah tak terurus lagi, hanya oknum tertentu yang meraup keuntungan, untuk itu diperlukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat, karena selaku Pemerintah harus melayani masyarakat,"  imbau Kajari.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah BPPRD Sarolangun (Kaban) Ahmad Zaidan membenarkan, menurutnya sampai saat ini hanya satu perusahaan golongan C yang mengantongi izin, namun Kaban menyebut pihaknya akan menyikapi persoalan ini dengan pihak terkait, "Benar, sampai saat ini baru satu perusahaan golongan C yang mengantongi izin, kami akan sikapi persoalan ini dengan pihak terkait", ucap Kaban saat dihubungi media ini, Rabu (24/7/2019) melalui telepon selulernya. 


#iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas