MWawasan - (Lampung Timur) - Bambang Sutrisno.S.sos selaku Kabid pemeliharaan jalan Dan jembatan Dinas PUPR membenarkan adanya keterlambatan SPD dari BPKAD.dan itu sy tdk tahu kenapa, yang pasti sampai berakhirnya kontrak tanggal 8 Agustus 2019 SPD blm turun, saat ditanya oleh awak media, apakah tidak akan bermasalah jika sampai berakhirnya kontrak blm dapat di cairkan, menurutnya itu tidak jadi masalah, di karenakan saat berita acara serah terima pekerjaan atau final Han over (FHO) kontrak belum habis.
Senada hal yang di sampaikan Indra alfandi Ramli.ST.MT selaku Kabid cipta karya dan tata ruang, dia mengatakan Mengenai keterlambatan SPD Pihak PUPR sudah beberapa kali mengkonfirmasi ke BPKAD, Serta pengajuan SPD sudah di ajukan di bulan Juli kalau tidak salah tggl 19, untuk pencairan 95% hingga sampai hari ini belum turun juga,indra mengatakan untuk pengerjaan pembangunan sumur bor dan drainase untuk semua pembangunan jangka waktu 90 Hari dan Mengenai SPD macet,di keuangan BPKAD saya tidak tau soal itu dan saya nanya di bagian keuangan Dinas kata nya nunggu kadis menghadap ke BPKAD. itu jawaban dari keuangan PUPR sampai hari ini kontrak berakhir,
dan banyak yang protes rekanan karena keterlambatan SPD belum turun dari bpkad katanya.
Di lain pihak ketua DPC SPRI Lampung timur Herliza antomi mengatakan Bahwa yg menjadi pertanyaan besar adalah, tidak dapat di cairkannya uang muka 30% yg menjadi hak rekanan dan yg tertuang di SPK( Kontrak).
Mau atau tidak di gunakan uang muka 30% itu adalah hak rekanan. Dan yang paling tidak logis, jika bnr anggaran pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR sdh tersedia, kenapa sampai habis masa waktu 90 hari kalender kerja, uang muka 30% tidak dapat di ajukan apa lagi mau cairkan... Dan ini harus di usut hingga tuntas pungkasnya.(Suhaimi)
No comments:
Post a Comment