MWawasan, Pekalongan (JAWA TENGAH)~ Sungguh keji apa yang dilakukan seorang pemuda yang bernama Pranyoto alias Pentet, 22 tahun yang merupakan warga Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, bagaimana tidak Irma, 19 tahun yang sudah ia kenal 4 tahun lalu dan sudah ia pacari selama 2 tahun tersebut, dianiaya serta hendak ia bunuh gara-gara Korban meminta pertanggung jawaban atas perbuatan Tersangka yang telah menghamilinya.
Kejadian penganiayaan itu sendiri terjadi pada hari Minggu (6/1/2019) sekira pukul 18.30 Wib. Saat itu ketika Korban hendak pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motornya Honda Beat G-5378-BB, Korban di kirimi pesan singkat (inbox FB) oleh Tersangka yang isinya bahwa Tersangka meminta untuk dijemput didepan Gang Dukuh Pejaten Desa Tosaran Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan.
Tak menaruh curiga kemudian Korban menjemput Tersangka ditempat tersebut. Dan setelah itu Tersangka meminta untuk diantarkan menemui temannya yang ada di lingkungan bendungan Kletak Kel. Kedungwuni Timur Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan.
Namun sebelumnya didalam perjalanan Tersangka meminjam Handphone milik Korban dengan alasan untuk berkomunikasi dengan temannya yang hendak ditemuinya di Bendungan Kletak.
Sesampainya di Bendungan Kletak sekira pukul 19.00 Wib dan tepatnya di sekitar pintu air, Korban turun dari sepeda motornya kemudian mengambil kunci kontak motor miliknya tersebut dan dimasukkan kedalam kantong celananya.
Saat itu Tersangka berjalan menuju ke atas pintu air sambil bermain HP milik Korban yang sebelumnya dipinjamnya. Selang beberapa saat kemudian Tersangka mengundang Korban untuk ke atas pintu air.
Setelah keduanya dalam posisi berhadapan diatas pintu air, secara tiba-tiba Tersangka mendorong badan Korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga Korban terjatuh masuk kedalam sungai.
Ketika Korban berada didalam sungai dan berusaha menyelamatkan diri dengan memegangi besi saringan sampah, Tersangka dari atas pintu air melempar batu ke arah Korban sebanyak 3 kali lebih dan mengenai kepala Korban.
Merasa jiwanya terancam Korban berteriak minta tolong, Teriakan Korban didengar oleh 2 orang yang saat itu sedang mencari ikan disungai tersebut yang kemudian langsung datang menghampiri Korban dan langsung menolongnya dengan mengangkat Korban ke atas pintu . Sementara itu Tersangka melarikan diri dari tempat kejadian.
Dan selanjutnya oleh warga tersebut Korban dibawa ke Polsek Kedungwuni, kemudian petugas dari Polsek Kedungwuni membawa Korban berobat ke RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawanm S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan bahwa saat itu Korban mengalami luka memar dan bengkak dibagian kening sebelah kanan, selain itu juga Korban mengalami kerugian secara materi sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dan berkat kerja keras anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan, pada hari selasa (30/7/2019) keberadaan Tersangka dapat diketahui oleh petugas dan selanjutnya Tersangka ditangkap saat berada di Desa Kaliketing Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan .
"Kami dari pihak kepolisian sempat kesusahan menangkap Tersangka, karena Tersangka sendiri sering berpindah-pindah tempat, namun atas informasi dari masyarakat kami bisa menangkap dan mengamankan Tersangka, ucap Iptu Akrom.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun hukuman kurungan.
#Humas Polres
No comments:
Post a Comment