Breaking

Saturday, August 17, 2019

Tidak Hitungan Jam, Dua Pelaku DAN Penadah Berhasil Diringkus Polres Solok Arosuka

MWawasan, Solok (SUMBAR)~ Polres Solok Aru Suka  Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor  (Ranmor) lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim berhasil manangkap 2 orang pelaku pencurian dan 1 orang penadah.

Kapolres Solok AKBP. Fery Irawan. Sik, menyampaikan kedua pelaku tersebut merupakan pelaku pencurian spesialis kendaraan roda empat jenis Pickup L300 yang beraksi di seluruh wilayah di Sumatera Barat.

“Pelaku merupakan spesialis mobil pickup L300, yang dilakukan hampir diseluruh wilayah hukum Sumatera Barat,” kata Solok AKBP. Fery Irawan.

Terangnya Pelaku masing-masing bernama  Nurazmi (30), Af alias dayat (31), melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Solok pada tanggal 3 Juli 2019 lalu, dengan Tempat Kejadian Perkara (Tkp) di Kecamata Lembah Gumanti.

Dari laporan dari se pemilik kendaraan, pihak jajaran Reskrim langsung melakukan pengejaran  terhadap pelaku Dengan tidak sampai beberapa jam pelaku berhasil diamankan dijalan kelok Batuang, Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.


” Dalam  menangkapan dua pelaku, pihak Polres Solok  juga turut mangamankan dan satu orang penadah bernama Evi Junaidi (48) serta dengan barang bukti empat unit Mitsubhisi L300 pick up,” sebut Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Akp Denny Akhmad, SH, S.ik, dalam keterangan Pers nya, Senin, (12/08)

Pelaku Nurazmi (30), Af alias dayat (31), yang yang tercatat sebagai warga Pariaman tersebut,  melakukan aksi pencuriannya di beberapa wilayah. Diantaranya di Pariaman, Payakumbuh Tanah Datar dan lainnya.  berhasil melakukan pencurian para pelaku langsung menjual hasil kejahatannya di luar provinsi Sumatera Barat disuatu daerah tertentu  dengan harga yang minim antara 30 s/d 40 juta per unit.

“Bahwa pengakuan pelaku, sudah puluhan mobil berhasil mereka gondol,  dijual dengan  seharga murah cepat  Rp30 sampai Rp40 juta kepada penadah,” Imbuhnya Fery Irawan.

kemudian  kedua pelaku tersebut, pihak Satreskrim Polres Solok dalam pengejaran dan pengembangan lebih  tingkat serius   mencari yang sudah ditetapkan  keberadaan barang bukti lain yang telah terjual oleh para pelaku.

“Dimana ancaman pidana, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP,  dan penadah kenakan  pasal 480 KUHP.  ancamannya 6 tahun penjara,” tutupnya AKBP. Fery Irawan.Sik. 

#Bayu

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas