MWawasan, Solok (SUMBAR)~ Polres Solok Aru Suka Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim berhasil manangkap 2 orang pelaku pencurian dan 1 orang penadah.
Kapolres Solok AKBP. Fery Irawan. Sik, menyampaikan kedua pelaku tersebut merupakan pelaku pencurian spesialis kendaraan roda empat jenis Pickup L300 yang beraksi di seluruh wilayah di Sumatera Barat.
“Pelaku merupakan spesialis mobil pickup L300, yang dilakukan hampir diseluruh wilayah hukum Sumatera Barat,” kata Solok AKBP. Fery Irawan.
Terangnya Pelaku masing-masing bernama Nurazmi (30), Af alias dayat (31), melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Solok pada tanggal 3 Juli 2019 lalu, dengan Tempat Kejadian Perkara (Tkp) di Kecamata Lembah Gumanti.
Dari laporan dari se pemilik kendaraan, pihak jajaran Reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Dengan tidak sampai beberapa jam pelaku berhasil diamankan dijalan kelok Batuang, Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
” Dalam menangkapan dua pelaku, pihak Polres Solok juga turut mangamankan dan satu orang penadah bernama Evi Junaidi (48) serta dengan barang bukti empat unit Mitsubhisi L300 pick up,” sebut Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Akp Denny Akhmad, SH, S.ik, dalam keterangan Pers nya, Senin, (12/08)
Pelaku Nurazmi (30), Af alias dayat (31), yang yang tercatat sebagai warga Pariaman tersebut, melakukan aksi pencuriannya di beberapa wilayah. Diantaranya di Pariaman, Payakumbuh Tanah Datar dan lainnya. berhasil melakukan pencurian para pelaku langsung menjual hasil kejahatannya di luar provinsi Sumatera Barat disuatu daerah tertentu dengan harga yang minim antara 30 s/d 40 juta per unit.
“Bahwa pengakuan pelaku, sudah puluhan mobil berhasil mereka gondol, dijual dengan seharga murah cepat Rp30 sampai Rp40 juta kepada penadah,” Imbuhnya Fery Irawan.
kemudian kedua pelaku tersebut, pihak Satreskrim Polres Solok dalam pengejaran dan pengembangan lebih tingkat serius mencari yang sudah ditetapkan keberadaan barang bukti lain yang telah terjual oleh para pelaku.
“Dimana ancaman pidana, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dan penadah kenakan pasal 480 KUHP. ancamannya 6 tahun penjara,” tutupnya AKBP. Fery Irawan.Sik.
#Bayu
No comments:
Post a Comment