Breaking

Saturday, August 17, 2019

Wawako Solok Serahkan Remisi Secara Simbolis, 265 WBP Lapas Kelas II B Laing Dapat Remisi

MWawasan, Solok Kota (SUMBAR)~ Wakil Wali Kota Solok Reinier secara simbolis menyerahkan surat keputusan pemberian remisi umum,  kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Laing, Solok, Sabtu (17/8).

Turut hadir, Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Solok Efriyon Coneng Sekretaris Daerah Kota Solok Rusdianto, Forkooimda, Anggota DPRD Kota Solok, Kepala Lapas Kelas II B Laing Kota Solok Karto Rahardjo, para Kepala OPD.

Karto Rahardjo dalam laporannya menyampaikan, jumlah penghuni lapas saat ini sebanyak 432 orang. Terdiri dari tahanan 88 orang, dan narapidana sebanyak 344 orang. Pada tahun ini, Lapas Kelas II B Laing mengusulkan sebanyak 265 orang untuk mendapatkan Remisi Umum. "Alhamdulillah, dari hasil yang dikirim Kementerian Hukum dan HAM RI, sebanyak 265 orang tersebut mendapatkan remisi," ujarnya.

Lapas Kelas II B Laing dalam kesehariannya, melakukan pembinaan kepribadian yakni sholat berjamaah, baca alquran, penyuluhan agama, serta melakukan pembinaan kemandirian seperti pelatihan dan oengembangan ekonomi kreatif.

Lapas Kelas II B Laing juga telah dilengkapi dengan CCTV yang telah berhasil mempermudah pengawasan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Selanjutnya, ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kota Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok atas perhatian yang sangat besar kepada Lapas. "Semoga kerjasama dan dukungan yang diberikan selama ini akan terus berjalan baik untuk kedepannya," sebutnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Solok Reinier dalam amanatnya membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, mengatakan bahwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik atau tahapan tertinggi dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, Proklamasi kemerdekaan merupakan sebuah pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan, Indonesia telah berdaulat penuh, Indonesia telah bebas dan merdeka, sekaligus membangun negaranya sendiri, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan meraih kemerdekaan sampai pada titik puncak merupakan keridhoan, berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa.

Sebagai nikmat dan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan memang perlu disyukuri. Rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat pada umumnya dan bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan pada khususnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Warga Binaan Pemasyarakatan akan diberikan Remisi (pengurangan pidana). Remisi diberikan bagi Narapidana dan Anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak maupun Rumah Tahanan Negara.

Pemberian Remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu Remisi merupakan apresiasi Negara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional. 

Melalui pemberian Remisi ini diharapkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia.

Pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa kondisi Lapas/Rutan mendapat perhatian serius dari pemerintah. Kondisi Lapas/Rutan yang kelebihan penghuni di atas 100% saat ini menjadi sumber segala permasalahan, bahkan terkadang menjadi alasan "pembenar" terhadap terjadinya penyimpangan- penyimpangan di Lapas/Rutan. 

Masih banyak kita dengar adanya dugaan pengendalian dan peredaran narkoba, penyalahgunaan ponsel dan pungutan liar yang terjadi di dalam Lapas/Rutan, semuanya berakar pada masalah kelebihan penghuni. Sampai dewasa ini Lapas/Rutan belum mampu move on dan masih saja terpontang-panting dihajar berbagai isu-isu klasik yang selalu muncul dantak kunjung habisnya. Hal ini terbukti dengan ruang udara pemberitaan maupun linimasa sosial media yang tak pernah sepi dari segala permasalahan yang berkaitan dengan penyimpangan ataupun pelanggaran di Lapas/Rutan. 

Maka dari itu kita harus membangun awareness, agar kita tidak selalu menjadi bulan-bulanan. Langkah-langkah dan upaya pembenahan melalui program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan harus terus dilakukan.

Program Revitalisasi Penyelenggaraan
Pemasyarakatan sangat sesuai dengan tema perayaan Ke-74 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu "SDM Unggul Indonesia Maju," dimana sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatan kualitas SDM. 

Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang menjadi pilihan untuk solusi penyelesaian permasalahan-permasalahan pemasyarakatan harus mampu menyentuh berbagai program pembinaan sehingga dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, terampil, mandiri sehingga kemudian mereka mapu memberikan kontribusi dalam peningkatan sumber daya manusia yang mendukung dan memajukan perekonomian nasional.

Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan saat ini adalah sumber daya manusia yang masih terabaikan. Kelebihan isi penghuni menunjukan bahwa Lapas/Rutan sebenarnya memiliki aset dan potensi yang luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan yang bersifat massal, seperti kegiatan ekonomi kreatif. 

Ekonomi kreatif merupakan sektor strategis dalam pembangunan nasional ke depan. Salah satu potensi yang dapat digali adalah industri kreatif yang terkait dengan kebudayaan dan kearifan lokal yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Modal kebudayaan dan kearifan lokal tersebut dapat menjadi sumber kekuatan industri kreatif yang tidak dimiliki oleh bangsa lain.

Saya berpesan kepada seluruh jajaran pemsyarakatan agar menjadikan momentum Kemerekaan Republik Indonesia Tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan, dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari, meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja profesional dan tulus dengan terus berupaya untuk menjadikan Lapas dan Rutan tetap dalam suasana kondusif, aman, serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada Hukum pada umumnya.

Kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada hari ini mendapatkan Remisi, khususnya yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, sebagai landasan saudara dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbusi luhur, serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan.

#Bayu

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas